Potretkota.com - Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi dan penghematan dalam penyusunan kriteria anggaran, serta keberanian melakukan pemotongan pada hal-hal yang tidak esensial.
Hal ini dituangkan dalam Intruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Forum Lalu Lintas Kota Pasuruan Sepakati Pembatasan Bentor
Presiden meminta, Gubernur dan Bupati/Wali Kota membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion termasuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
“Saya tegaskan bahwa kriteria anggaran yang akan kita laksanakan, kriteria yang pertama adalah harus bisa menciptakan lapangan kerja, sudah saya katakan berkali-kali. Kedua harus meningkatkan produktivitas, produktivitas ini harus bisa diukur dengan kuantifikasi berapa devisa yang dihasilkan, berapa devisa yang dihemat, kemudian kriteria selanjutnya adalah harus mengarah kepada swasembada pangan dan swasembada energi,” jelas Presiden, pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama para Menteri Kabinet Merah Putih yang digelar di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Baca Juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
Tak lama Inpres dikeluarkan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Isi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tak jauh berbeda dengan Ipres.
Inpres yang sudah dikeluarkan diduga diabaikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). BPSDM Pemprov Jatim tak lama memberangkatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim ke Luar Negeri.
Baca Juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Gaji Direksi dan Hasil Kinerja BUMD
Saat dikonfirmasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk Anggota DPRD Jatim, Kamis (8/5/2025), Kepala BPSDM Jatim Dr. Ramliyanto, SP., MP memilih tak berkomentar. "Monggo langsung ke para anggota DPRD yang bersangkutan," singkatnya. (ASB)
Editor : Redaksi