Hakim Tolak Eksepsi Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah

avatar potretkota.com
Sidang Dr. Bambang Soemarsono, S.E., S.H., M.S.A.
Sidang Dr. Bambang Soemarsono, S.E., S.H., M.S.A.

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menolak eksepsi yang diajukan Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah, Sidoarjo, Dr. Bambang Soemarsono, S.E., S.H., M.S.A.

“Mengadili, Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Bambang Soemarsono tersebut tidak dapat diterima,” ujar Ketua PN Tipikor Surabaya, Cokia Ana Pontia Oppusunggu SH MH, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Pengacara dan Jaksa Sepakat Tarif Sewa Rusunawa Tambaksawah Mulai Berlaku Sejak Tahun 2024

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby atas nama Terdakwa tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Ketua Pengurus Rusunawa Tambaksawah Harus Ganti Kerugian Negara Rp7.447.557.073

Untuk diketahui, Bambang Soemarsono didakwa korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah bersama terdakwa lain yaitu Kepala Desa Tambaksawah Imam Fauzi, S.E, Ketua Pengurus Unit Pengelola Drs. Sentot Subagyo dan Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah Moh. Rozikin.

Baca Juga: Setelah Bersaksi di PN Tipikor, 4 Kepala Dinas di Sidoarjo Tersangka

Akibat perbuatan para tersangka, mulai April 2008 hingga 2022, Negara dirugikan Rp. 7.447.557.073,20, dari total kerugian sebesar Rp.9.751.244.222,20. (Hyu)

Berita Terbaru