Potretkota.com - Tak lama menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, yaitu Sulaksono, Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro dan Heri Soesanto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi dalam jumpa persnya, Selasa (22/7/2025) kemarin.
Baca Juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai
“Kami telah melakukan pemeriksaan kembali serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Hasilnya, kami menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah,” jelasnya.
Akibat kelalaian bekerja, Negara periode tahun 2008 hingga tahun 2022 merugi hingga total Rp9.751.244.222,20.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin vs Subandi Bupati Sidoarjo, GPRB: Dulu Bersatu, Sekarang Berseteru
Sulaksono sendiri menjabat dari tahun 2007 sampai 2012 disambung tahun 2017 sampai 2021. Dwijo Prawiro menjabat sejak tahun 2012 sampai tahun 2014, Agoes Boediono Tjahjono mejabat tahun 2015 sampai tahun 2017 dan Heri Soesanto menjabat Plt tahun 2022.
Mereka berempat saat memberikan kesaksian di PN Tipikor Surabaya, Rabu (16/7/2025) kemarin, mengaku jika Rusunawa Tambaksawah tidak menerima laporan keungan dari pengurus baik enam bulanan, hingga tahunan.
Baca Juga: Pengacara dan Jaksa Sepakat Tarif Sewa Rusunawa Tambaksawah Mulai Berlaku Sejak Tahun 2024
Empat tersangka dianggap lalai menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Kepala Dinas, karena sudah diatur dalam Permendagri No 17 Tahun 2007 dan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ahli dari Inspektorat, Heri Sanjaya dalam persidangan menyebut, seharusnya UPTD DPUCKTR Pemkab Sidoarjo melakukan pengelolaan terhadap Rusunawa Tambaksawa. (Hyu)
Editor : Redaksi