Potretkota.com - Kepala Desa Tambaksawah Imam Fauzi, S.E, oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
Karena itu, Imam Fauzi hanya dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan Jaksa I Putu Kisnu Gupta, S.H, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga: Hakim Tipikor Hukum Sri Setyo Pertiwi 4 Tahun Penjara
Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Dr. Bambang Soemarsono, S.E., S.H., M.S.A dituntut 5 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. “Uang penggantinya Rp2.177.687.149, subsider 2 tahun 6 bulan,” kata Kisnu sapaan akrabnya.
Baca Juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara
Sedangkan, Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah Drs. Sentot Subagyo dituntut 7 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. “Uang penggantinya Rp7.447.557.073, subsider 3 tahun 6 bulan,” tambah Kisnu.
Sementara, Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah Moh. Rozikin dapat tuntutan 2 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. “Uang penggantinya Rp126 juta, subsider 1 tahun 6 bulan,” pungkas Kisnu.
Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Kades di Tulangan Diputus 4 Tahun Penjara
Untuk diketahui, para terdakwa didakwa melakukan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, dari tahun 2008 hingga tahun 2022. Akibanya, Negara dirugikan Rp9.751.244.222,20. (Hyu)
Editor : Redaksi