Potretkota.com - Dianggap tidak menjalankan fungsinya, Sholeh pengacara atau penasihat hukum Terdakwa Kepala Desa (Kades) Tambaksawah Imam Fauzi yang terjerat korupsi Rusunawa meminta agar saksi Agus Priyanto yang pernah menjabat Kepala UPT Rusunawa Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PPCKTR) Kabupaten Sidoarjo, ikut dijadikan tersangka.
“Saksi khusus Agus layak dijadikan tersangka, sebab dia tidak menjalankan kewajibannya bahwa rusun itu adalah aset Pemkab Sidoarjo. Maka kewajibannya sama dengan Rusunawa Ngelom, Rusunawa Pucang Bluru Kidul, semua sama. Tapi pertanyaannya kenapa itu justru dilepas,” kata Sholeh usai sidang, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai
Selain Agus, Kepala dinas lainnya yang menaungi Rusun layak tersangka. “Semua Kepala Dinas, termasuk Bupati. Alasannya pengawasan. Didalam dakwaan sudah jelas, bersama-sama dengan pihak Pemkab. Tapi Kenapa ada yang diselamatkan dan ada yang dikorbankan, ini kan tidak adil,” tambahnya.
Diakui Sholeh, Rusunawa Tambaksawah tidak masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2018 tentang tarif sewa rumah susun sederhana. “Betul, tapi itu kan bukan berarti itu bukan aset Pemkab, hibah dari Kementerian PUPR,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam kesaksian Agus Priyatno saat menjabat di UPT hanya melakukan pengawasan terhadap Rusunawa di Bluru dan Ngelom. “Saya tidak pernah ngurusi Rusun Tambaksawah,” akunya.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin vs Subandi Bupati Sidoarjo, GPRB: Dulu Bersatu, Sekarang Berseteru
Meski demikian, Agus Priyatno mengaku pernah datang ke Rusunawa Tambaksawah dan mengenal terdakwa Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo. “Selama ini saya tidak pernah mendapat laporan dari Rusun Tambaksawah,” dalihnya.
Hal ini ditampik oleh terdakwa Bambang Soemarsono. Alasannya, Agus Priyatno pernah datang bersama rekan dinasnya dan mendapat keluhan soal kerusakan Rusun Tambaksawah.
Agus Priyatno sebagai saksi dihadirkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo bersama M. Zain Anis Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam kesaksian tau ada kasus di Rusunawa Tambaksawah setelah ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) awal tahun 2023 lalu. Ia juga mengaku, ada perjanjian kerjasama Bupati dengan Desa soal Rusunawa Tambaksawah.
Baca Juga: Pengacara dan Jaksa Sepakat Tarif Sewa Rusunawa Tambaksawah Mulai Berlaku Sejak Tahun 2024
Selain Terdakwa Kepala Desa (Kades) Tambaksawah Imam Fauzi dan Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Bambang Soemarsono, Terdakwa lain yaitu Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Sentot Subagyo dan Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah, moh. Rozikin.
Para terdakwa didakwa melakukan korupsi dari tahun 2008 hingga tahun 2022. Akibanya, Negara dirugikan Rp7.447.557.073,20, dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Hyu)
Editor : Redaksi