Berulang Kali Mencuri di Surabaya - Sidoarjo

Dua Curanmor Asal Bangkalan Dapat Hadiah Timah Panas

avatar Achmad Syaiful Bahri
Imam dan Rosidi, dua tersangka Curanmor saat digelandang petugas ke Polsek Simokerto.
Imam dan Rosidi, dua tersangka Curanmor saat digelandang petugas ke Polsek Simokerto.

Potretkota.com — Dua spesialis Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya. Kedua spesialis Curanmor itu bernama Misbahul Imam (22), warga Dusun Dumajah, Bangkalan, dan Moh. Rosidi Safiih (23), warga Dusun Batah Barat, Bangkalan. Imam dan Rosidi kerap beraksi di Kota Surabaya dan Kota Sidoarjo. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap.


Kanit Reskrim Polsek Sukolilo IPTU Adjie Rizky Ananda mengatakan, Imam dan Rosidi merupakan bagian dari jaringan Curanmor yang telah beraksi sedikitnya di 8 lokasi berbeda. Kedua tersangka Curanmor ini tertangkap di kawasan Keputih, Surabaya, pada Kamis 3 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, tim Anti Bandit Polsek Sukolilo tengah melaksanakan patroli, petugas mencurigai kedua pemuda ini yang melintas berboncengan dengan 2 sepeda motor, yang salah satunya tanpa menggunakan pelat nomor.

Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya


Ketika merasa ada yang janggal, polisi segera melakukan pengejaran dan sekitar pukul 03.00 WIB, Imam dan Rosidi bisa dihentikan di Jalan Nambangan Surabaya. Petugas pun segera melakukan penggeledahan terhadap barang atau badan kedua tersangka tersebut. Alhasil, polisi menemukan satu kunci T, dua mata kunci T yang telah dipipihkan, dan satu kunci kontak palsu yang masih tertancap di sepeda motor yang ternyata didapat dari hasil pencurian di tempat parkir Indomaret Jalan Khutuk, Sidokare, Sidoarjo.


Kepada petugas, Imam dan Rosidi mengaku kerap mengisap sabu sebelum menjalankan aksinya. Mereka menyebut telah mencuri di delapan lokasi, yang di antaranya adalah Parkiran Alfamidi Jalan Menur Pumpungan (Sukolilo), Parkiran Indomaret Jalan Kenjeran (Mulyorejo), Parkiran ATM BCA Jalan Kedungdoro (Sawahan), Parkiran Alfamidi Jalan Manukan (Tandes), Parkiran Alfamart Jalan Sememi (Benowo), Parkiran Alfamart Jalan Basuki Rahmat (Tegalsari) dan Parkiran Indomaret Jalan Khutuk, Sidokare (Sidoarjo).

Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri


Kepada petugas juga, Imam dan Rosidi mengakui bahwa motor hasil curian dijual kepada seseorang berinisial AR di wilayah Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Hasil penjualan lalu dibagi dua. Imam dan Rosidi juga mengaku sudah sekitar 1 tahun terakhir melakukan pencurian motor dan setiap kali sebelum beraksi, keduanya mengaku menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu agar bisa lebih nekat dalam melakukan aksi kriminal.


“Kami akan terus kejar dan tindak tegas para pelaku kejahatan jalanan, terlebih mereka yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dan meresahkan warga,” tegas IPTU Adjie, Jumat (04/07/2025).

Baca Juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi


Kini kedua pelaku,Imam dan Rosidi terpaksa harus mendekam di dalam tahanan Polsek Sukolilo. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sambil memproses penyidikan, petugas juga masih mendalami keberadaan penadah berinisial AR serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (ASB)

Berita Terbaru