Potretkota.com - Pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, akhirnya terlaksana. Khofifah diperiksa penyidik KPK di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Dit Reskrimsus Polda Jatim, sejak sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis, 10 Juli 2025.
Meski kedatangannya di Markas Polda Jatim lepas dari pantauan awak media, Khofifah akhirnya buka suara setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Khofifah menyatakan dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021-2022. Khofifah tampak keluar dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim pukul 18.22 WIB.
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Khofifah menegaskan, keterangannya terhadap penyidik KPK atas beberapa tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah. Khofifah meyakinkan, dirinya sudah memberikan keterangan secara terang dan menyampaikan informasi yang jelas dan berharap bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan oleh KPK. Khofifah mengaku dirinya dicecar soal nama-nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2021-2024.
“Saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Jadi Insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK. Enggak banyak, cuma kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak, karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD,” terang Khofifah.
Selain itu, Khofifah juga mengakui dirinya juga diperiksa soal alur dan proses penyaluran dana hibah. Namun mantan Menteri Sosial Republik Indonesia ini kembali menegaskan, bahwa apa yang disampaikannya ke penyidik KPK sudah sesuai prosedur. “Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” tandas Khofifah.
Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, alasan pemeriksaan Khofifah dilakukan di Polda Jatim karena alasan efisiensi. Sebab, selain memeriksa Khofifah, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap perkara Lamongan. Setyo menegaskan, Khofifah diperiksa sebagai saksi dan fokus pemeriksaannya masih seputar pertanggungjawaban administrasi.
Senada dengan Setyo Budiyanto, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021-2022 tidak hanya terhadap Khofifah. Sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, juga diperiksa di Jawa Timur.
Untuk diketahui, sebelumnya Khofifah sempat mangkir dari panggilan KPK pada tanggal 20 Juni 2025 lalu. KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat atau Pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022. Namun, pemeriksaan terhadap Khofifah batal lantaran Khofifah sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Baca Juga: Hakim Tipikor Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah di Pokir Kusnadi
Khofifah kemudian meminta penjadwalan ulang antara tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 Juni 2025. Namun rentang waktu yang diminta Khofifah tidak diamini KPK, hingga pada akhirnya KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap Khofifah pada Kamis, 10 Juli 2025. (ASB)
Editor : Redaksi