Potretkota.com - Tuntutan dan Putusan yang sudah diberikan kepada Irwan Santoso, Terdakwa yang ditangkap Bareskirim Polri atas kepemilikan narkoba berbahaya jenis Dimetiltriptamin (DMT)importer, menuai kritikan.
Alasannya, Irwan Santoso yang kedapatan memiliki 5 gram DMT asal Jerman ini telah ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur Provinsi Jawa Timur guna menjalani perawatan selama 6 bulan.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Jhon, pengurus Lembaga Anti Narkotika Jawa Timur yang tinggal di kawasan Kenjeran mengatakan, aneh jika Terdakwa Irwan Santoso yang sudah import narkoba masuk Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur Provinsi Jawa Timur. “Apakah Bareskrim Polri asal tangkap? Sebelum penetapan tersangka, apakah Bareskrim Polri tidak punya ahli? Sehingga dalam persidangan Irwan Santoso masuk Rumah Sakit Jiwa,” jelasnya bertanya-tanya, Jumat (25/7/2025) kemarin.
Pun demikian, Joel warga Dukuh Setro Surabaya melontarkan satire-satire proses peradilan Terdakwa Irwan Santoso. “Yang gila ini siapa? Jaksa, Hakim atau Terdakwa?” ucapnya.
Senada, Heppy warga Pacar Kembang Surabaya heran terhadap Tuntutan dan Putusan yang diberikan Terdakwa Irwan Santoso. “Cuma RSJ (Rumah Sakit Jiwa)? Hukum mati donk. Pasti Indonesia jadi negara maju,” tegasnya.
Untuk diketahui, perkara ini berawal saat Irwan Santoso melihat kanal dalam salah satu situs Youtube dengan pencarian “cordyceps extract”. Dalam konten tersebut, Terdakwa tertarik untuk melakukan eksperimen dengan tujuan hasil akhir dari eksperimen dapat terdakwa konsumsi supaya mendapatkan khasiat yaitu kesadaran lebih tinggi dan ketenangan.
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Untuk mendapatkan bahan baku yang diperlukan, salah satu syarat yaitu serbuk Dimetiltriptamina (DMT). Terdakwa Irwan Santoso lalu melakukan pencarian melalui google, dan menemukan DMT di jual dari Hondiusstraat, Arnhem, Netherlands.
Kemudian, terdakwa Irwan Santoso melakukan pembayaran dengan cara menggunakan kartu kredit. Dan dari pembelian tersebut, terdakwa mendapatkan invoice dan pengiriman berasal dari Jerman.
Terdakwa Irwan Santoso, juga membayar biaya bea cukai barang berupa serbuk warna merah diduga mengandung narkotika dan mendapatkan informasi kalau barang pesanannya sudah berada di Pos Indonesia.
Mengetahui paketan DMT sudah tiba di apartemen terdakwa, yaitu Anderson Tower Surabaya, paketan kemudian diambil melalui customer service. Pada saat pengambilan DMT, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan.
Akibat import narkoba jenis DMT sebanyak 5 gram, baik Penuntut Umum dan Mejalis Hakim sepakat menyatakan agar Terdakwa Irwan Santoso ditempatkan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur, selama 6 bulan. (Tono)
Editor : Redaksi