Potretkota.com - Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih menggelar demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur atau DPRD Jatim, Selasa siang, 26 Agustus 2025. Dalam aksinya, massa menuntut Anggota Komisi A DPRD Jatim terbuka soal perjalanan dinasnya ke Finlandia pada awal Mei 2025 lalu.
Massa aksi menuntut 5 hal, di antaranya mendesak Komisi A DPRD Jatim menjelaskan urgensi Kunker (Kunjungan Kerja) ke luar negeri, mendesak BK (Badan Kehormatan) DPRD Jatim memberi sanksi pemberhentian 8 anggota terkait, menuntut pengembalian anggaran Kunker luar negeri, mendesak Kejati Jatim menyelidiki 8 anggota DPRD dan BPSDM Jatim (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jawa Timur), serta menuntut pemberhentian Kepala Dinas BPSDM atas dugaan pelanggaran Intruksi Presiden No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Koordinator Lapangan Aqiyas Sholeh mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi, kegiatan yang dirasa tidak begitu penting seperti Perjalanan Dinas Keluar Negeri atau PDLN sebaiknya tidak dilakukan. Pendemo menilai, PDLN oleh Anggota Komisi A DPRD Jatim merupakan tindakan yang berani melawan dan menabrak Instruksi Presiden tersebut.
“Bahwa kegiatan-kegiatan yang tidak berasa itu penting seperti halnya kunjungan keluar negeri itu hendaknya tidak dilaksanakan. Itu arahan pertama presiden. Tapi hari ini, Dewan Provinsi Jawa Timur sudah berani melawan daripada pernyataan ataupun instruksi presiden. Di mana di sana untuk mengurangi ataupun menekan daripada efisiensi berkaitan dengan anggaran,” kata Sholeh.
Selain itu, Sholeh juga mengungkapkan, pada saat demo berlangsung, Yordan M. Batara Goa Anggota Komisi A DPRD Jatim yang menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Jatim datang menemui massa aksi namun tidak dengan membawa bukti izin perjalanan keluar negeri yang dilakukan oleh kedelapan Anggota Komisi A DPRD Jatim pada bulan Mei 2025 lalu.
“Saya rasa dari pihak dewan tadi yang mewakili, saya tidak tahu namanya, yang tidak bisa menunjukkan bukti bahwa pekerjaan tersebut, kunjungan keluar negeri tersebut sudah mendapatkan izin. Bahwa di surat tersebut tidak ada satu diksi yang memberikan izin daripada DPRD begitu,” ungkap Sholeh yang menuntut Komisi A menunjukkan izin kunjungan keluar negeri.
Alat peraga demonstran.
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Sementara itu, Yordan M. Batara Goa Anggota Komisi A DPRD Jatim yang keluar Gedung DPRD Jatim menemui massa aksi menuturkan, kunjungan Anggota Komisi A DPRD Jatim ke Finlandia terlaksana sebelum surat edaran Ketua DPRD Jatim diterbitkan. Sehingga tidak memungkinkan PDLN itu dipersalahkan dan semua permasalahan soal PDLN sudah klir.
“Ya kan terserah teman-teman (demonstran), percaya gak percaya kan haknya teman-teman yang penting tertib, aman, damai. Ya sesuai, berizin sesuai Sekretariat Negara, semua sudah memperhatikan Inpres dan efisiensi, sudah ada itu jelas. Kalau nggak ya gak mungkin lah berangkat dan tujuannya jelas untuk digital public service, digital transformation, dan smart government, future public service,” tutur Yordan.
Menurut Yordan, Jawa Timur memiliki data yang kemudian data-data itu saling terintegrasi untuk bisa mewujudkan digital public service, digital transformation, dan smart government, future public service. Selain itu diperlukan juga SDM (Sumber Daya Manusia) yang baik mengaplikasikan keempat teknik tersebut ke dalam sistem pemerintahan di Jawa Timur.
“Kita harus melakukan kolaborasi tidak cukup hanya pemerintah saja, tapi melibatkan pihak-pihak lain seperti universitas yang ada di Jawa Timur. Kemudian ya memang harus ada penganggaran yang memadai untuk bisa melakukan digital transformation. Itu beberapa hal penting yang kita dapatkan dari pelatihan tersebut,” tandas Yordan.
Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Namun demikian, Yordan tidak menampik bahwa kegiatan PDLN Anggota Komisi A DPRD Jatim ke Finlandia pada awal Mei 2025 lalu diselenggarakan oleh BPSD Jatim. Kegiatan itu sendiri merupakan pelatihan untuk para anggota dewan yang diberangkatkan. Akan tetapi, disinggung soal anggaran yang dikeluarkan BPSDM Jatim untuk pelatihan ke Finlandia itu, Yordan mengaku tidak tahu.
Sementara, Kepala Dinas BPSDM Provinsi Jatim Dr. Ramliyanto saat dikonfirmasi adanya informasi pengembalian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan para Anggota Komisi A DPRD Jatim dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk PDLN ke Finlandia, ia tidak bisa menjelaskan secara pasti.
“Untuk informasi dimaksud sebaiknya menunggu sampai APBD Perubahan ditetapkan. Sebaiknya informasi terkait hal itu ditanyakan langsung kepada Bapak Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemda, atau kepada otoritas perencanaan, karena Perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana program,” jawab Ramli kepada Potret Kota. (ASB)
Editor : Redaksi