Amankan 315 Perusuh Demonstrasi

Polda Jatim Tangkap 9 Tersangka Pembakaran Kantor Grahadi

avatar Achmad Syaiful Bahri
Polda Jatim merilis tersangka kerusuhan demonstrasi pada 29-30 Agustus 2025 lalu di Polrestabes Surabaya, Jumat, (05/09/2025).
Polda Jatim merilis tersangka kerusuhan demonstrasi pada 29-30 Agustus 2025 lalu di Polrestabes Surabaya, Jumat, (05/09/2025).

Potretkota.com – Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya menangkap 315 orang terduga pelaku pengerusakan, pembakaran hingga penjarahan saat demonstrasi berlangsung pada 29 dan 30 Agustus 2025. Dari 315 perusuh, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan 9 orang pembakar Gedung Keamanan dan Ruang Kerja Wakil Gubernur di Kantor Negara Grahadi Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan mengatakan, rata-rata terduga perusuh dalam aksi massa tersebut adalah anak-anak di bawah umur. Sehingga bagi ABH (Anak Berhadapan Hukum) diserahkan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Pendemo Minta KPK Bongkar Hibah Non Pokir Gubernur Khofifah

Kesembilan tersangka yang membakar Gedung Grahadi itu, di antaranya adalah AEP (20), satu-satunya tersangka dewasa yang mengkoordinir 8 ABH. AEP bersama 8 ABH berperan melakukan pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi, sehingga mengakibatkan gedung yang juga difungsikan sebagai Kantor Wakil Gubernur Jawa Timur itu kebakaran.

“Sejauh ini Polda Jatim telah mengamankan 9 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian 1 tersangka dewasa dan 8 ini pelaku anak, Anak Berhadapan dengan Hukum. Seluruh tersangka kesembilannya merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya sehingga diduga mengakibatkan kebakaran,” kata Jules, Jumat, (05/09/2025).

Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya

Jules mengungkapkan, Tersangkt berinisial AEP, ini merupakan satu-satunya tersangka dewasa berusia 20 tahun yang bukan warga asli Surabaya. AEP berasal dari Maluku yang berdomisili di daerah Sidoarjo. AEP membuat bom molotov bersama 4 tersangka ABHsebanyak 5 buah, AEP adalah eksekutor pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi.

Kedelapannya direkrut oleh AEP di daerah Gundih, Sidoarjo. AEP bersama 8 ABH berkomunikasi menggunakan grup WhatsApp dan bersepakat membuat bom molotov dan menyiapkan batu untuk dilemparkan ke Gedung Grahadi. AEP bersama 8 ABH mulai melancarkan aksinya sejak pukul 21.00 WIB pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan Gedung Grahadi kebakaran.

Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari ungkap kasus kerusuhan demonstrasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 4 unit motor, bom molotov, senjata tajam, tiang dan plakat jalan, kursi, rantai, pakaian, celana dan sepatu, serta lukisan Pak De Karo mantan Gubernur Jawa Timur. Barang bukti yang didapat merupakan peralatan kerusuhan dan hasil jarahan para tersangka.

“Para tersangka dijerat dengan sejumlah Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 dan 170 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Kemudian Pasal 160 KUHP tentang penghasutan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 tahun hingga hukuman seumur hidup,” tandas Jules. (ASB)

Berita Terbaru