Potretkota.com - Terbukti korupsi hibah miliaran rupiah, Eks Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat juga diharuskan membayar uang pengganti Rp2.424.300.000. “Jika Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” terang Jaksa Dian Pranata Depari SH, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan
Pun demikian, saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Terdakwa Muhammad Hidayah Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bondowoso, juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Hakim Tipikor Hukum 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Jatim hingga 12 Tahun Penjara
Penuntut Umum menilai, kedua Terdakwa baik Irwan Bachtiar Rachmat dan Muhammad Hidayah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
Untuk diketahui, Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat disidang bersama Terdakwa Muhammad Hidayah selaku Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bondowoso. Keduanya, didakwa Kejari Bondowoso korupsi hibah untuk pembelian mebel Rp2,3 miliar dari total yang didapat lembaga pendidikan kurang lebih Rp5 miliar, tahun 2023 lalu. (Hyu)
Editor : Redaksi