Potretkota.com - Akibat kecanduan judi online (judol), Mr (41) tega melakukan penganiayaan kepada dua wanita yakni istri dan adik iparnya di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
"Korban N yang merupakan istri dari tersangka Mr ditikam pakai pisau sedangkan adik iparnya dipukul pakai batu di kepalanya," kata Kapolsek Kraton Iptu Rio Sagita SH, Senin (22/9/25).
Baca Juga: Menyoal Kerja Sama HGI dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa masalah penganiayaan bermula dari korban yang menayakan keberadaan motornya, namun oleh tersangka dibalas dengan penganiayaan. "Dari pengakuan tersangka motor milik korban digadaikan di wilayah Sidoarjo sebesar Rp1,5 juta," terangnya.
Baca Juga: Guru ASN Gugat Aturan Perpanjang SIM di MK
Akibat peristiwa ini korban N mengalami luka tusuk dibagian punggung. Saat ini korban tengah dirawat di Rumah Sakit Bangil, Kabupaten Pasuruan. "Untuk korban M dirawat dirumah," imbuh Kapolsek.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Dana TPPU ke Negara
Polisi mengamankan pelaku Mr dengan barang bukti sebilah pisau dan dua buah batu yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban. (dyt)
Editor : Redaksi