Potretkota.com - Akibat kecanduan judi online (judol), Mr (41) tega melakukan penganiayaan kepada dua wanita yakni istri dan adik iparnya di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
"Korban N yang merupakan istri dari tersangka Mr ditikam pakai pisau sedangkan adik iparnya dipukul pakai batu di kepalanya," kata Kapolsek Kraton Iptu Rio Sagita SH, Senin (22/9/25).
Baca Juga: Polisi Sebut 65 Warga Jadi Korban Perumahan AB Jaya Pasuruan
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa masalah penganiayaan bermula dari korban yang menayakan keberadaan motornya, namun oleh tersangka dibalas dengan penganiayaan. "Dari pengakuan tersangka motor milik korban digadaikan di wilayah Sidoarjo sebesar Rp1,5 juta," terangnya.
Baca Juga: Dinas Perkim Ungkap Perumahan AB Jaya Belum Kantongi Izin
Akibat peristiwa ini korban N mengalami luka tusuk dibagian punggung. Saat ini korban tengah dirawat di Rumah Sakit Bangil, Kabupaten Pasuruan. "Untuk korban M dirawat dirumah," imbuh Kapolsek.
Baca Juga: Idul Adha 2026, Polres Pasuruan Kurban 16 Sapi dan 57 Kambing
Polisi mengamankan pelaku Mr dengan barang bukti sebilah pisau dan dua buah batu yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban. (dyt)
Editor : Redaksi