Putusan Terdakwa Hibah Sampang Jauh dari Tuntutan Jaksa

avatar potretkota.com
Terdakwa Syaifuddin, Siti Romzeh dan Maryam Faizah.
Terdakwa Syaifuddin, Siti Romzeh dan Maryam Faizah.

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menyatakan Ketua Kelompok Masyarakat Panca Indra, Siti Romzeh, Bendahara Kelompok Masyarakat Panca Indra, Moh Syaifuddin, S.Kep dan Ketua Kelompok Masyarakat Dewan Daru, Maryam Faizah bersalah melakukan tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Siti Romzeh dan Maryam Faizah selama 1 tahun 6 bulan penjera, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, I Made Yuliada, S.H., M.H, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Kedua terdakwa, baik Siti Romzeh dan Maryam Faizah juga diharuskan membayar kerugian negara Rp1 juta.

Sementara, Moh Syaifuddin dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa Syaifuddin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp311 juta subsider 2 tahun kurungan.

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Putusan ini jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Terdakwa Siti Romzeh dan Maryam Faizah sebelumya dituntut pidana selama 7 tahun dan 6 penjara. Sedangkan Terdakwa Syaifuddin dituntut 8 tahun 3 bulan penjara dengan uang pengganti kerugian negara Rp1.091.349.302.

Untuk diketahui, Terdakwa Syaifuddin bin Mahfud mendapat bantuan hibah Provinsi Jatim atas bantuan almarhum Nizar Zahro dari Partai Gerindra, melalui anggota DPRD Jatim dapil Madura, inisial Abdul Halim. (Hyu)

Baca Juga: Pengacara Sidang Korupsi Proyek Sampang Ajukan Perlawanan

 

Berita Terbaru