Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menyatakan Ketua Kelompok Masyarakat Panca Indra, Siti Romzeh, Bendahara Kelompok Masyarakat Panca Indra, Moh Syaifuddin, S.Kep dan Ketua Kelompok Masyarakat Dewan Daru, Maryam Faizah bersalah melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Siti Romzeh dan Maryam Faizah selama 1 tahun 6 bulan penjera, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, I Made Yuliada, S.H., M.H, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
Kedua terdakwa, baik Siti Romzeh dan Maryam Faizah juga diharuskan membayar kerugian negara Rp1 juta.
Sementara, Moh Syaifuddin dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa Syaifuddin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp311 juta subsider 2 tahun kurungan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun
Putusan ini jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Terdakwa Siti Romzeh dan Maryam Faizah sebelumya dituntut pidana selama 7 tahun dan 6 penjara. Sedangkan Terdakwa Syaifuddin dituntut 8 tahun 3 bulan penjara dengan uang pengganti kerugian negara Rp1.091.349.302.
Untuk diketahui, Terdakwa Syaifuddin bin Mahfud mendapat bantuan hibah Provinsi Jatim atas bantuan almarhum Nizar Zahro dari Partai Gerindra, melalui anggota DPRD Jatim dapil Madura, inisial Abdul Halim. (Hyu)
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso
Editor : Redaksi