Pegawai DKPU ITS Terlibat Korupsi Proyek Kapal Majapahit

avatar potretkota.com
sidang korupsi Kapal Majapahit.
sidang korupsi Kapal Majapahit.

Potretkota.com - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto, merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yustian Suhandinata serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zantos Sebaya jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/9/2025).

Selain keduanya, pihak swasta Mokhamad Kudori dari CV Sentosa Berkah Abadi, Mochamad Romadon dari CV Hasya Putera Mandiri, pelaksana Hendar Adya Sukma, Cholik Idris dan Nugroho turut menjadi pesakitan PN Tipikor Surabaya.

Baca Juga: KSOP Tanjung Perak Masih Mencari Penyebab Kebakaran Kapal SPIL

Dalam persidangan, Penuntut Umum dari Kota Mojokerto menghadirkan saksi, diantaranya Indra Suryadiansyah, Wisnu Febriantoro, Muchammad Amien, Teguh Prakoso, Wilda April Liyanto, Emil Lubab dan Agus Siswanto PNS dari ITS.

Direktur CV Sigra Asanka Consultant Wisnu Febriantoro menyatakan, tim leader proyek paket pekerjaan cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 yaitu Muchammad Amien.

“Dasar bekerja berdasarkan kontrak. Dalam kontrak, yang tau detail pak amin. Pak Amin team leader,” kata Wisnu Febriantoro.

Baca Juga: Mengenal KRI Bala Putra Dewa 322

Paket pekerjaan konsultan, Wisnu Febriantoro hanya mendapat Rp50 juta lebih. “ Nilainya Rp70 juta sekian.

Sedangkan saksi Muchammad Amien mengaku hanya pinjam bendera CV Sigra Asanka Consultant. “Saya dapat info proyek dari Yustian. Perencanaan dari ITS, Pak Agus,” ucapnya.

Sementara, Agus Siswanto mengaku ada kontrak dengan Direktorat Kerjasama dan Pengelolaan Usaha (DKPU) ITS. “Saya di ITS selaku arsitek. Pak Amin ini bagian tim ITS juga,” akunya, tidak merencanakan detail enggenering hanya konsep saja dan tidak bahas bahan.

Baca Juga: ITS Bantu Mahasiswa Korban Bencana Sumatera dan Aceh

Sementara, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto SH penasihat hukum Terdakwa Yustian Suhandinata dan Hendar mengatakan, pekerjaan dipecah menjadi dua peket karena alasan tertentu.

“Untuk pemecahan paket, karena dirasa ketika jadi satu tidak selesai. Satu kontruksi lelang, satunya e katalog,” ujar Puguh sapaan akrabnya, kerugian negara Rp1,9 miliar dan kliennya sudah menggembalikan Rp1 miliar. (Hyu)

Berita Terbaru