Potretkota.com - Dea Novelia Agniesya, sales yang pernah bekerja di PT Srikandi Diamond Indah Motors (SDIM) oleh Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Tak lama kemudian, mendengar pembelaan dari terdakwa, berselang 15 menit setelah Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 8 bulan penjara. "Menjatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara," katanya di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/9/2018).
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Alasan hakim menghukum 8 bulan penjara, karena terdakwa ada etikat baik dan sudah menyetorkan uang ke perusahaan PT Srikandi Diamond Indah Motors. Putusan tersebut meski disesalkan, namun terdakwa tetap menerimanya.
Baca Juga: Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara
Seperti diketahui, dalam perkara No 2153/Pid.B/2018/PN SBY dijelaskan, terdakwa bekerja sebagai sales di PT Srikandi Diamond Indah Motors sejak Juli 2017. Tugas terdakwa yakni menjual mobil dengan imbalan gaji Rp 3,2 juta per bulan.
Baca Juga: Terdakwa Vera Mumek Akan Kembalikan Rp1,7 Miliar
Saat bekerja, terdakwa menerima Down Payment (DP) pembelian mobil dan assesoris hingga Rp 13 juta. Karena uang tidak disetorkan ke kasir perusahaan, terdakwa dipolisikan. (Yon)
Editor : Redaksi