Potretkota.com - Kader PDI Perjuangan yakni Hasanuddin dan Agus Black Hoe Budianto mengundurkan dari dari Anggota DPRD Jawa Timur. Alasannya, keduanya ingin fokus dengan perkara hukum yang sedang dijalaninya.
Hasanuddin Anggota Komisi A DPRD Jatim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2021–2022, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso
Sedangkan, Agus Black Hoe Budianto, Anggota Komisi D DPRD Jatim kesandung dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu dan masih menunggu surat hasil pemeriksaan.
Saat jumpa pers, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Ir. H. Budi Sulistyono alias Kanang menyebut, pengunduran diri Hasanuddin dan Agus Black Hoe Budianto telah diterima dan akan dikirimkan ke DPP PDI Perjuangan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Jalan Terjal Emil dan Ancaman Kuda Hitam
Surat pengunduran diri dibuat Hasanuddin dan Agus Black Hoe Budianto secara sukarela karena ingin fokus pada perkara hukum yang dihadapinya.
“Hasan tersangkut kasus dan ditangani KPK. Beliau sejak lama sudah mendapat status tersangka saat itu, maka dia sportif, membuat surat pengunduran diri,” jelas Kanang, dalam konferensi pers di kantor DPD PDI Perjuangan Jatim, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Partai Demokrat Jatim Berpotensi Ganti Pengurus Jelang Pemilu 2029
“Kemarin Agus Black hadir kesini, merasa tidak nyaman pada kegaduhan. Bukan hanya pribadinya tapi juga merembet ke keluarganya, termasuk partai juga merasa tidak ada kepastian,” tambah Kanang. (ASB)
Editor : Redaksi