Potretkota.com - Nurkamto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Erwin Setyawan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dinyatakan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karenanya, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nurkamto dengan Pidana Penjara selama 4 tahun denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Reza Ediputra,S.H, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Terdakwa Nurkamto sendiri sudah menitipkan uang kerugian negara kepada Kejari Kabupaten Pasuruan, Rp15 juta.
Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Sedangkan Erwin Setyawan dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1.888.811.250 yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp637.665.750, jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 tahun 7 bulan.
Untuk diketahui, baik Terdakwa Erwin Setyawan dan Nurkamto didakwa korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
Tugas Nurkamto, turut memasukkan data peserta didik fiktif. Sementara, Erwin Setyawan memiliki peran dalam pengelolaan data peserta program kejar paket. (Hyu)
Editor : Redaksi