Jaksa Tuntut Terdakwa Berbeda

PNS dan PTT Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Korupsi

avatar potretkota.com
Terdakwa Erwin Setyawan dan Nurkamto.
Terdakwa Erwin Setyawan dan Nurkamto.

Potretkota.com - Nurkamto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Erwin Setyawan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dinyatakan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nurkamto dengan Pidana Penjara selama 4 tahun denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Reza Ediputra,S.H, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/10/2025).

Terdakwa Nurkamto sendiri sudah menitipkan uang kerugian negara kepada Kejari Kabupaten Pasuruan, Rp15 juta.

Baca Juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi

Sedangkan Erwin Setyawan dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1.888.811.250 yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp637.665.750, jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 tahun 7 bulan.

Untuk diketahui, baik Terdakwa Erwin Setyawan dan Nurkamto didakwa korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi

Tugas Nurkamto, turut memasukkan data peserta didik fiktif. Sementara, Erwin Setyawan memiliki peran dalam pengelolaan data peserta program kejar paket. (Hyu)

Berita Terbaru