Potretkota.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, menyatakan lembaga independen pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dibentuk paling lama 2 tahun sejak putusan dibuat, Kamis (16/10/2025) lalu.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyebut, putusan MK Nomor 121 merupakan koreksi atas pembentuk Undang-undang ASN No 5 Tahun 2014 yang diubah ke Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Sosialisasi Layanan 110 di Balai Wartawan
“Kedepan, bahwa untuk merubah undang-undang itu, harus betul-betul dipikirkan. Kenapa harus diubah, secara filosofi, yuridis, supaya kita tidak mengalami yang sama,” jelas Zulfikar, disalah satu hotel di Surabaya pusat, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: LPG 3 Kg Ngowos? Cara Mengatasi dan Bisa Ditukar Gratis
“Sebenarnya MK hendak mengatakan, bahwa perubahan yang dilakakukan undang-undang waktu itu terhadap undang-undangan ASN salah,” tambahnya.
Karena itu, Zulfikar menyebut, lembaga independen pengawas sistem merit yang akan dibentuk sesuai Putusan MK No 121, dimaksud seperti yang pernah dibubarkan oleh Perpres Nomor 91 Tahun 2024, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: Guru ASN Gugat Aturan Perpanjang SIM di MK
“Cukup satu, seperti yang dulu saja,” pungksa Zulfikar, bahwa putusan MK harus dilaksanakan. (Hyu)
Editor : Redaksi