Zulfikar: Putusan MK harus dilaksanakan

DPR RI Akan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN

avatar Redaksi
Zulfikar Arse Sadikin.
Zulfikar Arse Sadikin.

Potretkota.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, menyatakan lembaga independen pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dibentuk paling lama 2 tahun sejak putusan dibuat, Kamis (16/10/2025) lalu.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyebut, putusan MK Nomor 121 merupakan koreksi atas pembentuk Undang-undang ASN No 5 Tahun 2014 yang diubah ke Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih di Pasuruan Jual LPG 3 Kg Rp18 Ribu

“Kedepan, bahwa untuk merubah undang-undang itu, harus betul-betul dipikirkan. Kenapa harus diubah, secara filosofi, yuridis, supaya kita tidak mengalami yang sama,” jelas Zulfikar, disalah satu hotel di Surabaya pusat, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Gus Ipul Hadiri Kolaborasi Program Prioritas Presiden di Pasuruan

“Sebenarnya MK hendak mengatakan, bahwa perubahan yang dilakakukan undang-undang waktu itu terhadap undang-undangan ASN salah,” tambahnya.

Karena itu, Zulfikar menyebut, lembaga independen pengawas sistem merit yang akan dibentuk sesuai Putusan MK No 121, dimaksud seperti yang pernah dibubarkan oleh Perpres Nomor 91 Tahun 2024, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Baca Juga: Mensos Saifullah Yusuf Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih

“Cukup satu, seperti yang dulu saja,” pungksa Zulfikar, bahwa putusan MK harus dilaksanakan. (Hyu) 

Berita Terbaru