Dedi Irwansa: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Birokrasi

avatar Achmad Syaiful Bahri
Dedi Irwansyah.
Dedi Irwansyah.

Potretkota.com - Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengawasan sistem merit ASN merupakan momen penting untuk mengembalikan marwah reformasi birokrasi.

“Putusan ini bukan sekadar soal pasal yang diuji, tapi soal roh reformasi birokrasi itu sendiri. MK mengingatkan bahwa birokrasi bukan alat kekuasaan, melainkan penjaga nurani kenegaraan,” ujar Dedi Irwansa di Surabaya, Selasa, (28/10/2025).

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar 

Menurut Dedi, MK menegaskan bahwa pemerintah boleh kuat, tapi pengawas harus merdeka. Ia berpendapat tanpa lembaga independen, gerakan reformasi birokrasi akan kehilangan arah dan berubah menjadi slogan administratif belaka.

Lebih jauh, Dedi menyebut keputusan MK itu sebagai bentuk “rehabilitasi ideologis” terhadap peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sempat terpinggirkan. “Ini bukan sekadar menghidupkan lembaga, tapi menghidupkan nilai meritokrasi dan netralitas ASN. Demokrasi butuh penjaga yang tidak tunduk pada kuasa politik,” tegasnya.

Namun, Dedi juga mengingatkan bahwa tantangan berikutnya terletak pada desain kelembagaan baru yang benar-benar bebas intervensi. “Yang penting bukan siapa yang duduk, tapi bagaimana kursinya diciptakan. Independensi lahir dari desain kelembagaan yang kokoh dan budaya birokrasi yang matang,” jelasnya.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Pengurus Partai Demokrat Jatim juga mengatakan, hubungan antar instansi seperti KemenPANRB, BKN, dan lembaga pengawas independen harus dibangun dengan semangat sinergi, bukan dominasi. “KemenPANRB mengatur kebijakan, BKN mengelola ASN, dan lembaga pengawas menjaga moralitas sistem. Ini harus jadi orkestra, bukan arena rebutan kewenangan,” katanya.

Politisi asal Sidoarjo ini pun menyatakan, putusan MK akan menjadi preseden penting bagi daerah. “Gubernur, bupati, dan wali kota tidak bisa lagi menjadikan ASN sebagai alat politik. Di sinilah integritas birokrasi diuji,” ujarnya.

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Menanggapi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim MK Anwar Usman, Dedi menyebut perdebatan itu sehat dalam sistem konstitusi. Namun, ia menegaskan bahwa independensi pengawasan tidak boleh dikorbankan atas nama kebijakan. “Open legal policy boleh saja, tapi ketika kebijakan menggerus netralitas ASN, itu sudah melanggar prinsip konstitusional,” tandasnya.

Dedi Irwansa ini juga menambahkan, dengan refleksi tajam, putusan MK dapat menyalakan lilin kecil di tengah gelapnya tarik-menarik kepentingan birokrasi. Tugas sebagai wakil rakyat, bukan hanya menjaganya tetap menyala, tapi memastikan cahayanya menjelma menjadi sistem yang abadi. (ASB)

Berita Terbaru