Potretkota.com - Gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan Muhammad Su’ud alias Gus Tom terhadap Kepolisian Resor Pasuruan kandas di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (3/11/2025).
Hakim Tunggal PN Bangil Hidayat Sarjana, SH. MHum menyatakan, seluruh permohonan Gus Tom yang berisi enam petitum, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya.
Adapun Permohonan yang ditolak meliputi pernyataan agar penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Gus Tom dinyatakan tidak sah, tuntutan ganti rugi, permintaan maaf terbuka, serta pemulihan nama baik.
Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
Sementara, Aswin Amirullah SH penasihat hukum Gus Tom kecewa dengan hasil putusan tersebut. “Kami tentu kecewa, tetapi tetap menghormati keputusan hakim. Itu bagian dari proses hukum yang harus kami terima,” ujarnya.
Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan
Saat ini, Aswin Amirullah SH fokus melakukan pendampingan hukum dalam sidang pokok perkara yang sedang berjalan.“Kami akan tetap mendampingi beliau hingga tuntas di persidangan berikutnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Gus Tom dan rekannya GP dijadikan tersangka oleh polisi karena dianggap merusak makam di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Oktober 2025 lalu. (dyt)
Editor : Redaksi