Agus Kasiyanto Hakim Ad Hoc Tipikor Kenalkan Pengadilan ke Mahasiswa Hukum Unesa

avatar potretkota.com
(Kanan) Agus Kasiyanto menerima cinderamata dari Mahasiswa Fakultas Hukum Unesa.
(Kanan) Agus Kasiyanto menerima cinderamata dari Mahasiswa Fakultas Hukum Unesa.

Potretkota.com - Puluhan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (13/11/2025) siang.

Mahasiswa dari Badan Semi Otonom Komunitas Peradilan Semu (BSOKPS) ini hadir untuk mendengarkan kuliah singkat mengenal pengadilan dari salah satu Hakim Ad Hoc Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar 

Menurut Agus, jumlah Hakim Ad Hoc di PN Tipikor Surabaya berjumlah 11 orang. "Jadi untuk menjadi Hakim Ad Hoc harus minimal 40 tahun," katanya dihadapan mahasiswa.

"Yang duduk dengan Hakim Karir itu harus ada Hakim Ad Hoc," tambah Agus.

Menjadi Hakim Ad Hoc, dijelaskan Agus harus melalui test dan seleksi ketat. "Setelah lulus, ada diklat, terus penempatan. Kalau saya dulu pertama ditempatkan di Papua," jelasnya.

Hakim Ad Hoc yang gemar membaca dan hobi menulis buku ini juga memberikan pemaparan, bahwa Pengadilan Tipikor seharusnya berada di tiap kota dan kabupaten. 

"Amanahnya begitu, harus ada ditiap kota atau kabupaten. Karena terkendala anggaran, saat ini Pengadilan Tipikor hanya diwakili  Provinsi saja," paparnya.

Bapak empat anak ini juga menyebut, penyelesaian perkara di pengadilan maksimal 120 hari kerja atau 150 hari kalender. "Meski tidak sampai 120 hari kerja, perkara bisa diputus," urainya.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan

Prosesnya yaitu, tahap pertama Jaksa pembacaan dakwaan, penasihat hukum mengajukan eksepsi, tanggapan atau replik lalu putusan sela. "Untuk eksepsi itu tidak wajib, karena putusan sela hampir 99 persen ditolak," ungkapnya, PN Topikor Surabaya pernah sidang koneksitas, melakukan pemeriksaan oknum TNI yang korupsi bersama masyarakat sipil.

"Selanjutnya, pemeriksaan bukti. Fakta dilapangan yang diketahui saksi dibuktikan disini. Para saksi disumpah. Sumpah itu kalau dilanggar tanggung jawab sama Tuhan dan bisa pidana," bebernya.

Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan Terdakwa, Tuntutan, Pledoi. "Pledoi, bisa ditanggapi replik, duplik dan putusan. Putusan itu melalui musyawarah Majelis Hakim untuk mengambil sikap," imbuhnya.

Selesai memberikan kuliah singkat 30 menit, PN Tipikor Surabaya melalui Agus Kasiyanto menerima cinderamata dari Mahasiswa Unesa.

Baca Juga: Hakordia 2025, Kejari Tanjung Perak Tingkatkan Lidik Kasus Korupsi Laporan Masyarakat

Kuliah singkat Mahasiswa Hukum UnesaKuliah singkat Mahasiswa Hukum Unesa

Sementara, Dr Ellectrananda Anugerah Ash-shidiqqi S.H M.H M.Si Dosen yang mendampingi Mahasiswa Hukum Unesa mengaku, kegiatan ini bertujuan mengenalkan pengadilan kepada mahasiswa. "Yang ikut totalnya ada 75 orang, mahasiswa dari semester 1 sampai 5," akunya.

"Mahasiswa tertarik belajar di Pengadilan Tipikor karena isinya dianggap spesial, yang mana kerugian negara relatif besar," pungkasnya berharap mahasiswa mengetahui proses beracara di Pengadilan Tipikor. (Hyu)

Berita Terbaru