Alasan Roy Suryo Dkk Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi, Azam TPUA: Ini Menyangkut Ruang Publik

avatar potretkota.com
Azam Khan, salah satu Pengacara Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma termasuk Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Azam Khan, salah satu Pengacara Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma termasuk Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Potretkota.com - Isu mediasi atas penetapan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma termasuk Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dilontarkan oleh Partai Negoro ataupun Jimly Asshiddiqie.

Hal itu disampaikan Azam Khan, salah satu Pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). “Waktu itu Faisal dari Partai Negoro mengajukan kepada Prof Jimly. Nah, pada saat itu, kalau kedua belah pihak mau dilakukan mediasi ke arah damai, dipersilahkan. Nah, tapi Prof. Jimli juga nggak sadar, kasus ini pidana bukan perdata,” katanya, di Polda Jatim, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo Bagikan 200 Becak Listrik di Surabaya

Azam Khan engga tau kepentingan Faisal dan Prof Jimly mengajukan damai, padahal keduanya diluar perkara. “Saya bingung. Kalau bicara kepentingan, apa kepentingannya ya?  Saya nggak tahu juga. Prof. Jimli ini hanya disuruh membangun, memperbaiki Reformasi Polri,” ujarnya.

Meski ada mediasi resmi dari Polri, pihak Azam Khan akan menolaknya. “Sementara kami tolak, Ini bukan soal Roy Suryo, Dr. Tifa, bukan juga Dr. Rismon Sianipar, Rizal Fadila, Kurnia, Rustam, maupun Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, ini menyangkut ruang publik,” tegasnya.

“Nah, penguatan publik apa yang saya katakan, bahwa diatur di KIP (Komisi Informasi Publik). Komisi Informasi Publik itu menjelaskan, bahwa poinnya, setiap pejabat publik, wajib jika rakyat menginginkan identitas CV untuk ditunjukkan,” tambahnya.

Baca Juga: 100 Becak Listrik Prabowo Disalurkan Wali Kota Pasuruan

Menurut Azam Khan, meski kliennya sudah tersangka, pihaknya sampai saat ini menganggap ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu. “Selama ijazah tidak ditunjukkan kepada publik, selama tidak ditunjukkan secara sah, selama tidak ditunjukkan keasliannya, ya tetap kami mengatakan indikasi palsu ada,” jelasnya.

Permohonan ijazah Jokowi yang diindikasi palsu, sudah dilakukan Roy Suryo Dkk dengan berbagai cara. “Mendatangi UGM. Sudah menanyakan, mengklarifikasi berdasarkan surat yang kami buat, TPUA. Timnya sudah ketemu langsung sama Jokowi, tapi tetap saja tidak mau menunjukkan ijazahnya,” bebernya.

Alasan Jokowi sebagai mantan Presiden ke 7, disebut tidak mau menunjukkan Ijazahnya, karena diluar pengadilan. “Saya akan menunjukkan kalau Hakim meminta, itu kata Jokowi.  Padahal sudah empat kali sidang perdata, tidak pernah mau hadir. Bagaimana?” imbuh Azam Khan heran.

Baca Juga: Presiden Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

“Ini kan pidana umum, seharusnya sebelum menjadi tersangka ditunjukkan dulu ijazahnya Jokowi,” pungkas Azam..

Untuk diketahui, setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo Dkk, dilarang pergi ke Luar Negeri. Pencekalan tersebut dimulai 8 November 2025 hingga 6 bulan kedepan. (Hyu) 

Berita Terbaru