Hakim: Bantuan Gamelan Jawa SD di Megetan Tak Bermanfaat

avatar potretkota.com
Sidang Terdakwa Suroso dan Sulistyo Joko Indratno.
Sidang Terdakwa Suroso dan Sulistyo Joko Indratno.

Potretkota.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan Drs. Suroso, M.M dan Y. Sulistyo Joko Indratno, S.Pd, Direktur CV Mitra Sejati jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Keduanya, didakwa pada tahun 2019 lalu melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) dengan kerugian negara Rp520.524.000.

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Dalam persidangan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan, Yudhita Ramadan, S.H memanggil saksi, antara lain Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, Drs. Suwata, M.Si, Rusni staf pelaksana Dikdas (Pendidikan Dasar) dan Kepala Bidang Dikdas Dwi Cahyo.

Menurut Suwata, bantuan gamelan di Sekolah Dasar berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar (Kemendikdas). Karena ada bantuan gratis, Dikpora Kabupaten Magetan tahun 2018 lalu mengajukan banyak sekolah dasar. Namun, hanya terpilih 17 lembaga sekolah yang mendapat Gamelan Jawa.

“Saat itu sudah cek dan turun ke sekolah, semua sudah menerima dan sesuai dengan gamelan,” kata Suwata, Selasa (25/11/2025) kemarin, percaya dengan laporan PPK, PPTK dan Tim.

Pernyataan Suwata berbeda dengan saksi Rusni. Saksi menyebut, dari 17 sekolah dasar yang mendapat bantuan gamelan jawa, hanya 3 lembaga sekolah yang disurvei. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Bagikan 200 Becak Listrik di Surabaya

“Usulan dari kita banyak, tapi hanya terpilih 17 sekolah dasar,” terang Rusni, membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat perencanaan, RAB, kontrak dan sebagainya.

“Tidak ada dari pihak SD tidak ada yang mengusulkan,” tambah Rusni, alokasi masing-masing sekolah untuk gamelan jawa kurang lebih Rp98 juta.

Setelah bantuan datang, Rusni juga disuruh survei ke sekolah dasar penerima bantuan gamelan. “Dari 17 SD yang dapa bantuan, hanya tiga yang kami datangi,” ucapnya, sekolah dasar Sarangan, Bibis dan Magetan 1.

Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

Senada, Dwi Cahyo membenarkan tidak semua sekolah disurvei. Berita acara yang dibuat hanya satu lembar dan dinyatakan sudah lengkap. “Waktu kita survei banyak yang nganggur,” akunya, tidak tau kalau ada gamelan yang datang terlambat dan tidak lengkap.

Dwi Cahyo mentehaui bantuan gamelan jawa yang diusulkan melalui aplikasi Krisna tidak sesuai spek saat pemeriksaan di Kejaksaan. “Saya taunya bermasalah saat proses di Kejaksaan, ada yang terlambat dan tidak sesuai spek,” urainya.

Atas pernyataan Rusni dan Dwi Cahyo, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada heran karena gemelan jawa tidak bermanfaat. “Bagaimana ini? Semua sekolah tidak membutuhkan, tidak ada kurikulum, ekstrakurikuler. Tempat simpan tidak ada. Ada yang disimpan di kantin, pindah aula, mess guru dan kelas sekolah,” imbuhnya heran sembari menasihati saksi Suwata sebagai Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan. (Hyu)

Berita Terbaru