Potretkota.com - Terdakwa Meiti Muljanti, akhirnya diputus bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap suaminya, Benjamin Kristianto Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerinda.
Hal itu disampaikan Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menyidangkan Terdakwa Meiti Muljanti baru-baru ini.
Baca Juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Meiti Muljanti selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun,” kata Ratna Dianing Wulansari, Selasa (25/11/2025) lalu, Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Majelis Hakim menilai, Terdakwa Meiti Muljanti melanggar tindak pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Mendengar putusan ini, Terdakwa Meiti Muljanti yang tidak terima menyatakan banding. Pun demikian, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang meminta agar Terdakwa Meiti Muljanti dipenjara selama 6 bulan juga banding, yang diajukan Selasa, 2 Desember 2025.
Untuk diketahui, Terdakwa Meiti Muljanti merupakan seorang dokter, istri sah dari dr. Benjamin Kristianto pemilik Rumah Sakit Sheila Medika yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD Jatim.
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Dalam dakwaan dijelaskan, saat itu Terdakwa Meiti Muljanti menjenguk anaknya yang sakit di Perumahan Taman Pondok Indah, Kecamatan Wiyung Surabaya, 7 Februari 2022.
Besoknya, 8 Februari 2022, Meiti Muljanti ke dapur untuk memasak bekal anaknya dihampiri oleh Benjamin Kristianto dan meminta agar istrinya tidak bekerja untuk menemani anaknya yang sakit.
Perdebatan suami istri pun terjadi, sehingga Meiti Muljanti yang sedang menggoreng makanan bekal sekolah anak dengan sengaja mencipratkan minyak goreng panas yang mengenai wajah dan badan Benjamin Kristianto.
Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Tidak hanya itu, Meiti Muljanti juga memukul Benjamin Kristianto bagian lengan kanan dan kiri dengan alat penggorengan berupa capit. Kurang puas, Meiti Muljanti juga mencekik leher dan menarik telinga kiri suaminya.
Baca Juga: DPRD Jatim Dorong Pembentukan Pansus BUMD, Mathur Husyairi: Evaluasi dan Bubarkan Perusahaan Tidak Sehat
Sehingga, hasil visum menyatakan terdapat luka memar dan berdarah di telunjuk jari kanan serta lecet disekitar siku lengan kiri. Dakwaan berkesimpulan, semua luka disebabkan oleh benda tumpul dan cakaran kuku Meiti Muljanti. (ASB)
Editor : Redaksi