Potretkota.com - Pelepasan ekspor delapan kontainer rempah bebas kontaminasi radionuklida Cesium-137 ke Amerika Serikat di Terminal Petikemas Surabaya, pada Senin (15/12/2025), bukan sekadar seremoni dagang. Ia adalah jawaban negara atas krisis kepercayaan yang sempat mengguncang reputasi rempah Indonesia di pasar internasional.
Amerika Serikat, salah satu pasar utama rempah Indonesia, dalam beberapa waktu terakhir memperketat pengawasan pangan setelah menemukan cemaran Cesium-137 pada sejumlah produk ekspor asal Indonesia. Melalui Import Alert 99-51 dan 99-52, U.S. Food and Drug Administration (US FDA) menerapkan skema Detention Without Physical Examination (DWPE).
Baca Juga: BCMS di TPS: Standar Internasional atau Sekadar Formalitas Pelabuhan?
Sebuah mekanisme yang secara efektif menempatkan produk Indonesia di bawah status curiga tanpa perlu pemeriksaan fisik di pelabuhan masuk. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, seberapa siap sebenarnya sistem pengawasan pangan nasional sebelum alarm dari negara tujuan ekspor dibunyikan?
Menanggapi tekanan tersebut, US FDA menunjuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai Certifying Entity (CE) untuk produk rempah asal Indonesia. Penunjukan ini memberi BPOM mandat strategis sekaligus tanggung jawab penuh, mulai dari pemeriksaan fasilitas produksi, verifikasi, sampling, pengujian cemaran radionuklida, hingga penerbitan Shipment-Specific Certificate (SSC) sebagai tiket masuk rempah Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut pelepasan ekspor ini sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi standar global yang semakin ketat.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan pelepasan ekspor rempah bebas Cesium-137 ke Amerika Serikat. Penunjukan BPOM sebagai Certifying Entity oleh US FDA merupakan bentuk diplomasi berbasis kepercayaan yang menunjukkan pengakuan dunia internasional terhadap kapasitas dan kredibilitas sistem pengawasan pangan Indonesia,” ujar Taruna.
Namun, di balik pernyataan optimistis tersebut, fakta menunjukkan bahwa penguatan pengawasan baru dilakukan secara masif setelah kebijakan import alert diberlakukan. BPOM kini melakukan pemeriksaan ketat fasilitas eksportir, pemindaian cemaran Cesium-137 menggunakan Radioisotope Identification Device (RIID), serta pengujian lanjutan laboratorium bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
“Sebagai bukti pemenuhan persyaratan keamanan, BPOM menerbitkan Shipment-Specific Certificate. Ini menjadi jaminan bahwa rempah yang diekspor benar-benar aman dan sesuai dengan ketentuan FDA,” kata Taruna.
Data BPOM menunjukkan, pada periode November–Desember 2025 terdapat 125 shipment rempah siap diekspor ke Amerika Serikat. Hingga 12 Desember, baru 82 persen yang melalui proses scanning dan sampling, dengan 37 SSC diterbitkan. Artinya, pemulihan ekspor masih berjalan bertahap dan belum sepenuhnya pulih.
Dalam seremoni tersebut, BPOM melepas delapan kontainer berisi cengkeh dan kayu manis dengan total volume 174 ton dan nilai ekonomi sekitar Rp14 miliar. Nilai ini penting, tetapi jauh lebih krusial adalah pesan yang dibawa, ekspor kini tidak lagi soal kuantitas, melainkan soal kepatuhan mutlak pada standar keamanan. Taruna menegaskan pengiriman ini sebagai jawaban atas kekhawatiran publik dan pelaku usaha.
Baca Juga: TPS Siapkan 10.000 Bibit Mangrove: Solusi Ekologis atau Sekadar Etalase Hijau Korporasi?
“Pengiriman hari ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memenuhi standar keamanan pangan internasional. Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi pemerintah, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari Ketua Bidang Komunikasi dan Diplomasi Satgas Penanganan Kontaminasi Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan FDA bukan pelonggaran, melainkan pengetatan selektif.
“Pemerintah Amerika Serikat tidak pernah memberlakukan pelarangan total terhadap produk rempah Indonesia, melainkan menerapkan pengetatan melalui skema red list dan yellow list,” kata Bara.
“Produk yang dilepas hari ini berasal dari perusahaan yang masuk kategori yellow list. US FDA menyepakati bahwa BPOM bertindak sebagai Certifying Entity di Indonesia, dan kami melihat BPOM bekerja sangat cepat dan profesional dalam menjalankan peran tersebut,” lanjutnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi fakta bahwa rempah Indonesia belum sepenuhnya keluar dari zona pengawasan. Status yellow list tetap berarti risiko, dan kepercayaan global masih bersyarat.
Baca Juga: TPS Dukung Literasi Digital, Wujudkan Sekolah Melek Teknologi
“Proses sertifikasi dan pengujian yang dilakukan BPOM bersama BRIN dan lembaga terkait telah memastikan bahwa rempah Indonesia bebas dari kontaminasi Cesium-137. Ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem pengawasan pangan Indonesia dapat dipercaya dan mampu memenuhi standar internasional,” tegas Bara.
Dari sisi infrastruktur, PT Terminal Petikemas Surabaya menyatakan kesiapan mendukung ekspor. Direktur Operasi TPS Noor Budiwan menilai pelepasan ini memperkuat posisi pelabuhan dalam rantai logistik global.
“Kami siap mendukung kelancaran proses ekspor dengan layanan yang aman, efisien dan sesuai standar internasional, sehingga kepercayaan mitra dagang terhadap produk Indonesia semakin meningkat,” tandas Noor Budiwan.
Pelepasan ekspor ini adalah langkah maju, tetapi juga peringatan. Kepercayaan pasar global bukan hadiah, melainkan hasil dari pengawasan konsisten dan disiplin jangka panjang. Tanpa itu, import alert serupa bisa kembali menghantui dan seremoni pelepasan hanya akan menjadi catatan seremonial di tengah krisis yang berulang. (ASB)
Editor : Redaksi