Mangkir Sidang Tipikor, Hanny Calvary Abadi Alasan ke Luar Negeri

avatar potretkota.com
Hanny Avianto Direktur PT Calvary Abadi. Foto dokumen.
Hanny Avianto Direktur PT Calvary Abadi. Foto dokumen.

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/12/2025) lalu, memerintahkan agar Penuntut Umum memanggil Hanny Avianto dan Syamsul Hariadi. Tujuan pemanggilan ulang, yaitu konfrontir atau uji kebenaran keterangan sidang.

Namun, meski ada perintah tegas dari Majelis Hakim, Hanny Avianto Direktur PT Calvary Abadi memilih mangkir dalam sidang konfrontasi bersama Syamsul Hariadi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

Alasan mangkir, dijelaskan Ririn Indrawati SH salah satu Penuntut Umum yang menyidangkan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, karena ada surat berpergian.

"Saksi Hanny, tidak bisa hadir karena ke Luar Negeri. Ada surat dari pengacaranya," kata Ririn Indrawati, Selasa (23/12/2025).

Karena yang datang hanya Syamsul Hariadi, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya I Made Yuliada, S.H., M.H pun tidak bersedia melanjutkan sidang konfrotasi. "Konfrontir itu, harus ada Syamsul dan Hanny,” ujarnya. 

Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

"Kalau hanya (Syamsul Hariadi) saksi ini yang hadir percuma, penjelasan pasti sama dengan kemarin," tambahnya sembari memerintahkan agar Jaksa kembali melakukan panggilan terhadap Hanny Avianto dan Syamsul Hariadi.

Untuk diketahui, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa memanggil Hanny Avianto dan Syamsul Hariadi, karena ada perbedaan keterangan dalam persidangan. Pemanggilan, untuk mengetahui kebenaran dan mencari titik terang kasus dugaan dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, pensiunan Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya.

Baca Juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan

Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, didakwa menerima aliran uang dari PT Calvary Abadi SGD45.000 saat itu Rp478.125.000. 

PT Calvary Abadi dalam dakwaan, tahun 2018 pernah memenangkan lelang Belanja U Ditch(200x200+120) 10 ton, Rp5,692,456,000 dan tahun 2019 Rp4.859.863.800. Total pekerjaan yang didapat PT Calvary Abadi dari DPUBMP Kota Surabaya, Rp10,4 miliar lebih. (Hyu) 

Berita Terbaru