Potretkota.com - Syamhudi Arifin, mantan Kepala Sekolah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) 2 Ponorogo dalam sidang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019-2024.
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Irlina, S.H., M.H, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Syamhudi Arifin selama 12 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Juri Festival Reog Ponorogo Akui ada Lobi, Sukatno: Saya Tolak!
Terdakwa Syamhudi Arifin juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp25.834.210.590,82, dikompensasikan dengan uang yang bersumber dari rekening tampungan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo sebesar Rp3.175.000.000. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa Rp22.659.210.590,82.
“Jika tidak membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” tambah Irlina didampingi Anggota Majelis Hakim Alex Cahyono, S.H., M.H dan Samhadi, S.H., M.H, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Budayawan Menyoal Posisi Pemprov Jatim dalam Festival Nasional Reog Ponorogo 2026
Sedangkan barang bukti, yaitu uang dari Bambang Supriyadi Rp175 juta, Agus Zamroni Rp2,7 miliar dan Moch. Lukman Hakim Rp300 juta, termasuk 11 bus, 3 mobil avansa juga 1 mobil mitshubisi pajero, dirampas untuk negara dan dilelang serta hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
“Apabila tidak mencukupi maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut,” pungkas Irlina.
Baca Juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario
Untuk diketahui, Syamhudi Arifin dalam dakwaan dianggap telah melawan hukum menyalahgunakan kewenangan Dana BOS Reguler SMK PGRI 2 Ponorogo untuk pembelian kendaraan bermotor atas nama PT Alvaro Satya Trans dan mobil atas nama Sherina Arin Salsabila, pembelian tanah, serta pembayaran utang pribadi. (Hyu)
Editor : Redaksi