Pasang Baru Tiang Wifi Tidak Izin, Lurah Gentong: Sikat Saja Bos!

avatar potretkota.com
Petugas Kelurahan Gentong saat menanyakan izin pemasangan baru tiang wifi di Jl. Kyai Sepuh, Kota Pasuruan, 31 Desember 2025.
Petugas Kelurahan Gentong saat menanyakan izin pemasangan baru tiang wifi di Jl. Kyai Sepuh, Kota Pasuruan, 31 Desember 2025.

Potretkota.com - Pemasangan tiang dan kabel wifi di Kota Pasuruan, selain disorot Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, juga dikeluhkan warga termasuk pihak Kelurahan.

Alasannya, selain tidak berizin juga mengganggu kenyamanan warga. Salah satunya Sriyati warga jalan Kyai Sepuh Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ia menyebut, pemasangan tiang dan kabel wifi ngawur.

Baca Juga: Tipu Gelap, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dipolisikan

Sriyati mengeluhkan pemasangan tiang wifi yang sudah menancap enam tiang didepan rumahnya tanpa ada koordinasi.

"Tiap pasang tiang baru di depan pintu tanpa izin. Ini sangat merugikan kami, karena dipasang sepihak tanpa melibatkan kami selaku warga yang terdampak pemasangan tiang wifi," kata Sriyati,

Baca Juga: Demo Pasuruan: Air Bersih Lebih Mendesak daripada Rumah Podcast

Sementara, Lurah Gentong Mohammad Murtadho saat dikonfirmasi tidak tau menahu soal pemasangan tiang wifi yang dipasang ngawur. "Sikat saja bos, itu tidak ada izinnya!" tegasnya, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, dari Fraksi PKB, Bahrudien Akbar Wahyudi menilai, carut marut pemasangan tiang dan kabel wifi hampir merata.

Baca Juga: Lurah Gentong Respons Cepat Keluhan Parkir Motor Wali Santri 

"Makanya perlunya Perwali atau Perda yang mengatur terkait tiang dan kabel wifi milik provider dengan penarikan retribusi untuk PAD, biar mereka tidak ngawur dalam pemasangan titik tiang dan kabel wifi," jelas Bahrudien Akbar Wahyudi. (dyt)

Berita Terbaru