Potretkota.com - Pegawai Jodi Pradana Putra dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Suharsono, Bagas Aji Priambodo, Airlangga Dwi Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (15/1/2026). Termasuk istrinya, Puspa Hanitri Nareswari dan ibunya, Safri Nur As Fitri.
Dalam persidangan, semua saksi mengatakan bahwa hibah pokok-pokok pikiran (pokir) Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2024, dikerjakan atas perintah orang tua Jodi Pradana Putra yaitu Yusuf Wibisono.
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Safri Nur As Fitri pertama kali mengatakan, Yusuf dan Kusnadi berteman lama sebelum tahun 2004 silam. “Sama Kusnadi kenal lama sebelum jadi DPRD, karena Kusnadi sering pinjam uang,” katanya, pekerjaan suaminya kontraktor sejak tahun 1980an.
Tahun 2019, setelah ada acara PDI Perjuangan di Blitar, Kusnadi dan istri keduanya Fujika Senna Oktavia mampir ke rumah Yusuf di kawasan Jalan Cempaka Blitar. Dalam pertemuan tersebut, suaminya pernah menitipkan anaknya Jodi Pradana Putra agar masuk partai berlambang banteng Ketuanya Megawati.
“Pak Kusnadi titip anakku ya, biar masuk PDI,” ujar Safri Nur As Fitri, yang ketika itu bertentangan tidak mau anaknya masuk terlibat dalam dunia politik.
Tak hanya itu, Yusuf juga diajak Kusnadi mengerjakan proyek-proyek pokir DPRD Jatim. “Saya tau pokir setelah Pak Yusuf diajak kerja Kusnadi. Karena sakit, Jodi yang disuruh,” tambahnya.
Pun demikian, Puspa Hanitri Nareswari istrinya disuruh mertuanya Yusuf meminta sendiri bagian hibah pokir Kusnadi kepada Fujika Senna Oktavia. Karena Fujika mendapat bagian sendiri dari Kusnadi. “Saya disuruh mertua menemui Fujika, sendiri,” akunya.
Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Termasuk Yudi Suharsono, Bagas Aji Priambodo, Airlangga Dwi Santoso. Mengetahui kalau Terdakwa Jodi Pradana Putra mengerjakan pokir atas perintah orang tuanya, Yusuf Wibisono.
“Iya benar, saya pernah melihat ada dana cash (dari Jodi) diserahkan ke Pak Yusuf,” singkat Airlangga diteruskan saksi Bagas, kalau Yusuf pernah membahas kendala pekerjaan pokir.
Mereka ikut bekerja mengerjakan pokir Kusnadi dari tahun 2020 hingga tahun 2022. Diantaranya membuat proposal, survei dan foto lokasi pekerjaan, mencari KTP juga membentuk pokmas (kelompok masyarakat), menemui Lurah, melakukan pendampingan pokmas ke Dinas Pemprov Jatim tanda tangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), mengambil uang pokmas ke Bank Jatim, hingga membuat laporan pertanggungjawaban.
“Rata-rata pekerjaan dari PU. Ada saluran, aspal, paving, drainase. Biro AP sekali,” imbuh Yudi Suharsono,.
Baca Juga: Pendemo Minta KPK Bongkar Hibah Non Pokir Gubernur Khofifah
Bukan hanya itu, sebagai pegawai Yudi juga pernah menyetor uang tunai untuk Kusnadi, melalui stafnya Mochammad Riza Ghozali alias Gozi dan Fitriyadi Nugroho. “Ingat saya Rp450 juta, saya tidak tau buat apa. Sumber uangnya dari Pak Jodi, setor tunai,” ungkapnya.
Setelah Yusuf Wibisono meninggal dunia akhir tahun 2022, pekerjaan pokir Kusnadi juga ikut berhenti. Satu persatu pegawai meninggalkan Terdakwa Jodi karena sudah tidak ada pekerjaan pokir lagi.
KPK menyebut, hibah pokir untuk Terdakwa Jodi Pradana Putra kurang lebih tahun 2019 Rp8 miliar, tahun 2020 Rp23 miliar, tahun 2021 Rp28 miliar dan tahun 2022 Rp33 miliar. Sekian miliar rupiah dibagikan untuk pekeraan ratusan pokmas. Tak heran jika Jodi didakwa KPK memberi uang kepada Kusnadi secara bertahap, total Rp18.610.000.000. (Hyu)
Editor : Redaksi