Potretkota.com - Chatingan grup whatsapp pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Kominfo Jatim) beredar ke publik.
Isinya tak lain tentang pengembalian pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang harus segera dibayarkan.
Baca Juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan
Namun sayang, pengembalian uang TPP seperti dalam chatingan tidak ada perintah masuk ke kas negara seperti instrumen yang diatur dalam perundang-undangan.
Dalam percakapan group whatsapp informasinya terjadi akhir tahun 2025 lalu, kelebihan uang TPP Rp410.890 harus ditransfer ke rekening pribadi atas nama Indriyanti Tri Wulandari.
“Mohon izin, sehubungan kelebihan transfer atas TPP Prestasi kerja, mohon bantuannya untuk segera melakukan transfer kembali agar bisa memproses Uang Makan,” tulis pegawai Kominfo Jatim dalam grup whatsapp.
Baca Juga: BP BUMN Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Libur Nataru
“Pengembalian sebesar 410.890 No Rek Bank Jatim 0372****** an. Indriyanti Tri W. Kami tunggu malam ini. mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terimakasih Bagi yang PNS Itu benar adanya. Dan mohon dibantu untuk segera di transfer, Terima kasih,” tambahnya.
Beredarnya chatingan grup whatsapp soal pengembalian uang TPP yang masuk ke rekening pribadi, PNS Kominfo Jatim Indriyanti Tri Wulandari belum berhasil dikonfirmasi, Selasa (20/1/2025).
Adanya pengembalian pembayaran TPP yang terbaca masuk rekening atas nama pribadi, ditanggapi Achmad Shuhaeb dari Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB). “Ga bahaya ta?” singkatnya bertanya.
Baca Juga: Swasembada Nasional Belum Tuntas Dibalik Klaim Surplus Gula
Menurut Achmad Shuhaeb, cara pengembalian pembayaran TPP banyak syaratnya. Salah satunya ada Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara (SPKMKN).
“Jadi, penyetoran kembali kelebihan bayar harus ada surat tanda setoran ke rekening Kas Daerah, bukti setoran nanti diserahkan kepada bendahara pengeluaran, bukan ditransfer ke rekening atas nama pribadi,” pungkas Achmad Shuhaeb. (Hyu)
Editor : Redaksi