Potretkota.com - Seorang kontraktor di RSUD dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo, Bambang Yudi Setiawan mengaku pernah menjadi korban pemalakan oleh seorang preman dengan nilai mencapai Rp30 juta.
Pengakuan tersebut disampaikan Bambang saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Juri Festival Reog Ponorogo Akui ada Lobi, Sukatno: Saya Tolak!
Bambang menjelaskan, peristiwa itu terjadi di area halaman RSUD dr. Harjono S. Ia menyebut preman yang kemudian diketahui bernama Daris Fuadi meminta sejumlah uang dengan ancaman.
“Kalau tidak dikasih uang, akan ada keributan,” ujar Bambang di persidangan. Ia menambahkan, uang tersebut diserahkan saat bertemu di sebuah warung kopi di depan rumah sakit.
Selain itu, Bambang juga mengaku pernah memberikan uang kepada Direktur RSUD dr. Harjono S periode 2022-2025, dr. Yunus Mahatma, SpPD, FINASIM.
Baca Juga: Budayawan Menyoal Posisi Pemprov Jatim dalam Festival Nasional Reog Ponorogo 2026
Menurut Bambang, permintaan uang terjadi saat dirinya sedang mengerjakan proyek perbaikan paving di area rumah sakit. “Saat itu Pak Yunus meminjam Rp100 juta,” katanya.
Karena tidak memiliki dana sebesar itu, Bambang lalu meminjam temannya Rp35 juta, sisanya tabungan pribadi. “Uang itu saya dapat dari pinjaman,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Yunus Mahatma membenarkan adanya pinjaman tersebut dan menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan. “Betul, itu utang dan sudah saya kembalikan,” ujarnya.
Baca Juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa sejumlah pihak lain, di antaranya Inspektur Daerah Ponorogo Imam Basori, Sukeri, Dyan Nurcahyanto, dan Eko Agus Supriadi. (Hyu)
Editor : Redaksi