Kader Partai Demokrat Sidoarjo Menyoal Kompensasi Pileg Jatim

avatar potretkota.com
Hudiyono
Hudiyono

Potretkota.com - Pemilu legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) yang digelar November 2024 telah usai, namun masih menyisakan persoalan di internal Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Sidoarjo.

Saat itu, pada dapil tersebut, Partai Demokrat mendaftarkan enam calon legislatif (caleg) untuk memperebutkan kursi DPRD Jatim. Mereka adalah Dedi Irwansa (39.622 suara), Hudiyono (21.679 suara), Ninik Ratnawati (5.208 suara), Syaiful Rachmad Gunawan (2.237 suara), Cut Putri Rohmayani (1.381 suara), dan A.A. Achmad Tito Setiawan (827 suara).

Baca Juga: Partai Demokrat Jatim Berpotensi Ganti Pengurus Jelang Pemilu 2029

Dari hasil perolehan suara, Dedi Irwansa unggul dengan 39.622 suara sehingga berhasil meraih kursi DPRD Jawa Timur.

Namun demikian, muncul persoalan terkait kompensasi bagi caleg yang tidak terpilih. Dedi Irwansa yang juga menjabat sebagai Kepala Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) Partai Demokrat Jawa Timur dinilai belum menjalankan Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, 7 Mei 2021.

Dalam PO tersebut disebutkan bahwa caleg terpilih harus memberikan kompensasi kepada caleg tidak terpilih yang memenuhi syarat, yakni memperoleh minimal 10 persen dari total suara perolehan kursi.

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Jatim Kurban 6 Sapi dan 8 Kambing

Hingga April 2026, diduga kompensasi tersebut belum diterima Hudiyono salah satu caleg berhak karena meraih 21.679 suara.

Merasa haknya belum dipenuhi, Hudiyono sempat mengadukan persoalan tersebut kepada Ketua Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang juga menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur.

“Sudah,” ujar Hudiyono singkat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang

Kompensasi tersebut dinilai penting, mengingat saat ini Hudiyono sedang menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur periode 2017 dengan nilai kerugian negara ratusan juta rupaih.

Atas pengaduan tersebut, Dedi Irwansa fraksi Demokrat DPRD Jatim sayangnya belum berhasil dikonfirmasi. (ASB)

Berita Terbaru