Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rio Pangestu, Kamis (30/4/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor sekitar pukul 12.45 WIB , kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Surabaya untuk menjalani masa pidana sesuai amar putusan majelis hakim.
Baca Juga: Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Selebgram sebagai Orang Ketiga di Balik Perceraian Yunus Mahatma
Sekitar pukul 13.15 WIB, terpidana kemudian digiring menuju mobil tahanan Kejari Tanjung Perak untuk selanjutnya dibawa ke rutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara SH MH, menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Proses eksekusi berjalan aman dan sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Iswara sapaan akrabnya.
Baca Juga: Kisah Novianty Wijaya: Saat Luka Belum Sembuh, Suami Ajukan Cerai
Kasus ini sebelumnya disidangkan dengan nomor perkara 275/Pid.Sus/2026/PN Sby. Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara setelah Rio Pangestu terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding pada 22 April 2026.
Baca Juga: Lima Anak Menunggu di Rumah Kontrakan, Sang Ayah Ditahan Polisi Akibat Tak Bisa Lunasi Utang
Dalam proses persidangan, terdakwa sebelumnya dituntut hukuman empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati. Rio Pangestu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004, serta pasal alternatif terkait kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 undang-undang yang sama.
Selain itu, dakwaan subsider juga mencantumkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf d juncto Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 2004, serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tono)
Editor : Redaksi