Potretkota.com - Dalam rumah kontrakan sederhana di kawasan Pondok Jati, Sidoarjo, lima anak setiap hari menunggu kepulangan ayah mereka, Furqon Azizi. Namun hingga kini, sang ayah masih harus mendekam di tahanan Polres Sidoarjo akibat tidak bisa melunasi utang usaha kepada perusahaan.
Anak-anak itu, yang sebagian masih duduk di bangku sekolah dasar bahkan taman kanak-kanak, belum sepenuhnya memahami apa yang terjadi. Mereka hanya tahu satu hal, ayah Furqon Azizi mereka tak lagi pulang seperti biasanya.
Baca Juga: Hakim Tipikor Hukum Sri Setyo Pertiwi 4 Tahun Penjara
Sang istri, Anggita Sefiani, berusaha tegar di tengah situasi yang menghimpit. Namun, ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya ketika anak-anak terus bertanya kapan ayah mereka kembali.
“Yang kecil sering mengigau saat tidur, memanggil ayahnya,” ujar Anggita lirih saat ditemui wartawan, Kamis (9/4/2026) malam.
Sejak Furqon ditahan, kehidupan keluarga ini berubah drastis. Tak ada lagi pemasukan tetap. Kebutuhan sehari-hari menjadi beban berat yang harus ditanggung seorang diri oleh Anggita.
Anak-anak yang sebelumnya menjalani kehidupan sekolah tanpa masalah, kini mulai terdampak. Bahkan, menurut Anggita, mereka beberapa kali harus berhadapan dengan pihak sekolah karena kondisi keluarga.
Trauma juga menghantui. Beredarnya foto Furqon mengenakan baju tahanan disebut turut memukul kondisi psikologis anak-anak. “Mereka jadi takut, sedih. Padahal sebelumnya tidak pernah seperti ini,” katanya, lima anaknya terus menunggu dan memeluk rindu.
Cobaan keluarga ini tidak datang sekali. Sebelumnya, rumah yang mereka tempati di kawasan Candi, Sidoarjo, harus berpindah tangan setelah dilelang koperasi. Rumah tersebut dijadikan jaminan dalam persoalan internal keluarga dengan cara memalsu surat adminitrasinya.
Sejak saat itu, Furqon bersama istri dan lima anaknya pindah ke rumah kontrakan. Di tengah upaya bangkit, persoalan hukum kembali datang.
Baca Juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara
Furqon, yang juga berjualan kasur, dilaporkan terkait utang usaha kepada perusahaan pemasok. Namun pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana.
Tjetjep Muhammad Yasin, salah satu pengacara Furqon menyatakan, bahwa kasus yang menjerat kliennya adalah wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan bisnis. “Kasusnya bukan pidana. Bahkan masyarakat awam pun bisa melihat ini perkara perdata,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa pihak keluarga telah memberikan jaminan berupa sertifikat dengan nilai lebih besar dari jumlah utang. Namun, proses hukum tetap berjalan dan Furqon justru dijerat pasal penipuan.
Melihat hal ini, sejumlah pihak, termasuk Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) dan Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK), turut bersuara.
Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Kades di Tulangan Diputus 4 Tahun Penjara
Mereka mendesak agar status tersangka terhadap Furqon dicabut dan perkara ini dihentikan. Selain itu, mereka juga mendorong pengawasan dari Ombudsman, Komnas HAM, hingga Kompolnas. Harapan juga disampaikan kepada Prabowo Subianto agar memberikan perhatian terhadap kasus ini.
“Kami hanya ingin keadilan. Anak-anak ini butuh ayahnya,” tambah Tjetjep. (SR)
Editor : Redaksi