Potretkota.com - Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyerahkan hasil pembahasan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam ruang rapat paripurna, Kamis (30/4/2026) kemarin.
Dalam laporan tersebut terungkap bahwa pada sejumlah BUMD, direksi menerima gaji dan fasilitas yang tergolong tinggi. Namun, hal itu tidak sebanding dengan kinerja perusahaan yang dinilai belum optimal, bahkan sebagian masih lemah dalam memberikan kontribusi daerah.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso

Data mencatat, gaji Direktur Utama PT Bank Jatim Tbk mencapai sekitar Rp160 juta per bulan. Sementara di PT Panca Wira Usaha Jatim, besaran gaji direktur utama tercatat lebih dari Rp100 juta per bulan.
Untuk PT Jatim Grha Utama dan PT Petrogas Jatim Utama, gaji direktur utama berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan. Adapun PT Air Bersih Jatim mendapat sekitar Rp37 juta per bulan.
Baca Juga: Satu Pasien Tewas Saat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo
Namun, tingginya remunerasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan capaian kinerja dan target kontribusi BUMD. Untuk tahun 2025, PT Bank Jatim masih menjadi penyumbang utama dengan target kontribusi sekitar Rp420 triliun. Sementara BUMD lainnya menunjukkan kinerja yang relatif kecil dan cenderung stagnan.
Beberapa BUMD seperti PT Panca Wira Usaha Jatim (PWU), PT Jatim Grha Utama (JGU), dan PT Air Bersih Jatim dinilai belum menunjukkan performa yang optimal jika dibandingkan dengan besaran gaji yang diterima jajaran direksinya.
“Atas kondisi faktual menunjukkan kegagalan pengelolaan, lemahnya arah bisnis, serta tidak berfungsinya peran holding pada BUMD non-keuangan,” kata Juru Bicara Pansus BUMD Jatim, Abdullah Abu Bakar, di ruang paripurna DPRD Jatim.
Sementara itu, Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim, Agung Mulyono menegaskan bahwa ke depan tidak boleh lagi ada ruang bagi pengelolaan BUMD yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak berbasis kinerja.
Baca Juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
Menurut Agung Mulyono, direksi dan komisaris BUMD harus berperan sebagai profesional yang bertanggung jawab penuh terhadap target yang ditetapkan, bukan sekadar menduduki jabatan.
“Setiap rupiah yang ditanamkan melalui penyertaan modal daerah harus menghasilkan nilai tambah yang nyata, baik dalam bentuk dividen, peningkatan pelayanan publik, maupun penguatan ekonomi daerah,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi