Potretkota.com - Pontianak kembali menjadi sorotan nasional setelah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026 memicu kritik luas.
Peristiwa ini bermula dari penilaian juri terhadap jawaban peserta yang dinilai tidak konsisten, meskipun secara substansi merujuk pada ketentuan konstitusi yang benar, khususnya terkait Pasal 23F ayat (1) UUD 1945 tentang mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Kontroversi mencuat ketika regu SMAN 1 Pontianak disebut memberikan jawaban yang sesuai dengan substansi konstitusi, yakni bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Namun jawaban tersebut justru dinilai salah dan dikenai pengurangan nilai, sementara jawaban lain yang substansinya serupa kemudian dinilai benar.
Ketidakkonsistenan inilah yang memicu perdebatan publik hingga MPR RI menyampaikan permintaan maaf serta menonaktifkan juri dan pembawa acara kegiatan tersebut.
Namun, langkah administratif tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab persoalan yang lebih mendasar.
Menurut Ni Kadek Ayu Wardani, S.T, selaku Ketua DPC GMNI Surabaya Raya, kasus ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai kesalahan teknis dalam lomba akademik. Ia menilai peristiwa tersebut telah berkembang menjadi persoalan etika kelembagaan dan pendidikan konstitusi di Indonesia.
“Ketika forum yang mengajarkan Empat Pilar justru gagal menerapkan keadilan prosedural, maka yang dipertaruhkan bukan hanya skor lomba, tetapi kredibilitas pendidikan kebangsaan itu sendiri,” demikian garis besar pandangan yang disampaikan dalam siaran persnya, Rabu (13/5/2026).
Ia menekankan bahwa dalam konteks pendidikan konstitusi, substansi jawaban seharusnya menjadi ukuran utama penilaian. Ketika jawaban peserta sesuai dengan ketentuan UUD 1945 namun tetap dianggap salah tanpa penjelasan yang transparan, maka hal tersebut mencerminkan kelemahan serius dalam sistem penjurian.
Lebih jauh, Ni Kadek Ayu Wardani menilai bahwa respons institusional berupa “penonaktifan” juri belum menyentuh akar masalah. Menurutnya, istilah tersebut cenderung administratif dan belum merepresentasikan akuntabilitas yang utuh.
“Nonaktif tidak serta-merta menjawab pertanggungjawaban etik maupun akademik. Publik perlu mengetahui secara transparan apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana mekanisme penilaian dilakukan, dan mengapa terjadi perbedaan penilaian terhadap jawaban yang substansinya sama,” demikian pandangannya.
Dari perspektif pendidikan kewargaan, ia menyoroti dampak psikologis dan pedagogis terhadap peserta didik. Dalam pandangannya, pengalaman ketika jawaban yang benar justru dinilai salah dapat merusak kepercayaan siswa terhadap sistem pendidikan itu sendiri.
Baca Juga: GMNI Jember Soroti Potensi Koperasi Desa Merah Putih Jadi Jaringan Politik di Desa
“Anak-anak belajar bahwa ketepatan substantif tidak selalu dihargai. Ini berbahaya bagi pembentukan karakter konstitusional generasi muda,” ujarnya dalam konteks kritiknya terhadap peristiwa tersebut.
Lebih luas, ia menilai kasus ini mencerminkan persoalan struktural dalam penyelenggaraan pendidikan kebangsaan yang masih rentan terhadap ketidakkonsistenan standar penilaian. Ia menegaskan bahwa lembaga negara yang menyelenggarakan pendidikan ideologis seperti Empat Pilar seharusnya menjadi contoh praktik keadilan prosedural, bukan justru memunculkan kontroversi.
Dalam analisisnya, ia juga menekankan pentingnya reformasi sistem penjurian dalam kegiatan sejenis. Transparansi standar jawaban, mekanisme keberatan, serta keterlibatan pihak independen seperti akademisi dinilai menjadi elemen penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Tanpa sistem yang transparan dan dapat diuji, maka lomba akademik berisiko berubah menjadi ruang otoritas sepihak, bukan ruang pendidikan yang sehat,” tambahnya.
Kasus ini juga kembali membuka diskusi lebih luas mengenai konsistensi lembaga negara dalam menginternalisasi nilai Empat Pilar: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kritik utama yang muncul adalah adanya kesenjangan antara nilai yang diajarkan dan praktik kelembagaan di lapangan.
Baca Juga: BEM Nusantara Membersamai Aksi Rakyat Surabaya Menggugat
Ni Kadek Ayu Wardani menilai bahwa konsistensi antara nilai dan praktik merupakan kunci utama legitimasi moral lembaga negara. Ketika terjadi ketidaksesuaian, maka yang terdampak bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga kepercayaan publik, terutama generasi muda.
“Pendidikan kebangsaan tidak boleh berhenti pada hafalan atau seremonial. Ia harus tercermin dalam cara lembaga bersikap adil, terbuka, dan mau mengakui kesalahan,” tegasnya.
Sementara itu, MPR RI telah menyampaikan permintaan maaf dan melakukan penonaktifan terhadap pihak yang terlibat. Namun, tekanan publik masih mengarah pada tuntutan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan reformasi sistem penjurian serta pemulihan martabat peserta yang dirugikan.
Dalam konteks ini, kasus LCC Empat Pilar di Pontianak tidak lagi sekadar dipandang sebagai insiden lomba, melainkan sebagai refleksi dari tantangan lebih besar dalam tata kelola pendidikan konstitusi di Indonesia. Ia menyingkap pertanyaan mendasar: sejauh mana prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi benar-benar dijalankan dalam ruang-ruang pendidikan kebangsaan yang diselenggarakan oleh negara.
Peristiwa ini pada akhirnya meninggalkan satu pelajaran penting: pendidikan konstitusi tidak hanya diuji pada isi materi yang diajarkan, tetapi juga pada cara institusi memperlakukan kebenaran itu sendiri di hadapan publik—terutama di hadapan generasi muda yang sedang belajar memahami negara. (*)
Editor : Redaksi