Potretkota.com - Persidangan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kembali mengungkap sisi lain kehidupan pribadi Terdakwa Yunus Mahatma, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Dian Vivit Pahalaningrum mantan istri Yunus Mahatma, mengungkap bahwa rumah tangganya yang dibangun sejak tahun 2005 lalu berakhir dengan perceraian pada Februari 2026 setelah bertahun-tahun mengalami keretakan.
Baca Juga: Nama Ipong Muchlissoni Dicatut, Jaksa KPK Diperintah Periksa Lagi Suami Anggota DPRD Ponorogo
Di hadapan majelis hakim, Dian mengaku hubungan rumah tangganya dengan Yunus sudah tidak harmonis dalam waktu yang cukup lama. “Kami tinggal satu rumah, tetapi sudah lama tidak harmonis. Bahkan kami sudah beda kamar, pisah lantai,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Dian, komunikasi dengan Yunus semakin memburuk sejak 2023 hingga 2024. Bahkan keduanya sempat tidak saling berbicara hingga gugatan cerai diajukan. “Saya sudah tidak bicara sampai ada gugatan cerai,” katanya.
Saat ditanya majelis hakim mengenai penyebab perceraian, Dian menyebut adanya orang ketiga dalam rumah tangganya. “Alasan cerai karena ada orang ketiga,” ungkapnya.
Selain mengungkap kondisi rumah tangga, Dian juga menjelaskan bahwa sebagian besar aset keluarga berada atas kendali Yunus Mahatma. “Kalau beli apa-apa saya tidak selalu diberi tahu. Hampir semua aset punya Pak Yunus,” jelasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Yunus memiliki sejumlah aset dan kepemilikan saham, termasuk di Rumah Sakit (RS) Hermina, Madiun. Berdasarkan data, total harta kekayaan Yunus Mahatma mencapai sekitar Rp14,54 miliar. Melipututi, tanah dan bangunan, mobil, dan sepeda hobi.
Baca Juga: Wagub Emil Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan
Sementara itu, saksi Imam Bashori dari Inspektorat Kabupaten Ponorogo mengaku pernah mendengar isu perselingkuhan Yunus dengan seorang perempuan bernama Indah Bekti Pertiwi. Menurut Imam, isu tersebut sempat ramai diperbincangkan di Ponorogo pada 2024 hingga 2025.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi yang masih berupa rumor tidak dapat dijadikan dasar tindakan oleh aparat pengawas internal pemerintah. “Rumor atau isu tidak bisa ditindaklanjuti. Itu masalah personal dan pribadi,” dalihnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hukum Pemkab Ponorogo, Catur Hertiyawan menjelaskan, bahwa aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau ada pelanggaran kode etik, bisa diberhentikan,” akunya.
Baca Juga: Duka Mendalam Akibat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo
Terpisah, Indah Bekti Pertiwi yang disebut sebut sebagai pemicu perceraian pasangan Dian Vivit Pahalaningrum dan Yunus Mahatma saat dikonfirmasi memilih tak berkomentar. “No comment, biar nitizen yang menilai,” pungkasnya.
Indah Bekti Pertiwi merupakan selebram dari Ponorogo yang tak sengaja keceplosan di sosial media ingin maju sebagai Wakil Bupati Ponorogo tahun 2024 lalu, dengan jargon Menuju Ponorogo Indah. Selain dikenal sebagai anak kandung maestro dan tokoh reog di Ponorogo, Ahmad Tobroni, janda sejak Desember 2025 ini juga dikenal sebagai crazy rich yang punya usaha di bidang peternakan sapi.
Peran Indah Bekti Pertiwi juga terungkap dalam persidangan. Yaitu, telah meminjamkan uang kepada Yunus Mahatma Rp500 juta untuk keperluan mantan Bupati Sugiri Sancoko. Alasan berani meminjamkan uang ratusan juta, karena Indah berencana menikah dengan Terdakwa Yunus Mahatma. (Hyu)
Editor : Redaksi