Potretkota.com - Sobirin (20), Aldi (19) dan ARM (16) ditangkap anggota Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya. Ketiganya tertangkap di rumah kos kawasan Medokan Ayu Surabaya sesaat setelah pesta narkoba.
Kapolsek Rungkut Kompol Gede Suartika pada wartawan mengatakan, para tersangka ini sudah lebih tiga bulan menjadi pengedar narkoba. “Sobirin yang berperan sebagai bandar mengaku mendapat sabu dan ganja dari temannya yang diduga dikendalikan oleh bandar besar di salah satu Lapas di Jawa Timur. Oleh Sobirin, narkoba tersebut dikemas dalam paket hemat dan diedarkan dikalangan pelajar serta masyarakat umum,” katanya, Selasa (2/10/2018).
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Saat dilakukan penggledahan, petugas menemukan puluhan poket sabu dan ganja siap edar, alat hisap sabu,ribuan pil koplo dan timbangan elektrik. “Tersangka mengaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga mengedarkan narkoba,” terang Kapolsek. (Jar)
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Editor : Redaksi