Potretkota.com - Wali Kota Mojokerto non aktif Drs. K. H. Mas’ud setelah dituntut oleh Jaksa dari KPK Iskandar Marwanto dengan hukuman 4 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman akhirnya memberikan putusan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain dipenjara, Hakim Dede Suryaman juga memberikan denda Rp 250 juta, jika denda tidak dibayar, dalam amar putusan terdakwa Mas’ud Yunus diharuskan mengaggantikan dengan hukuman 2 bulan penjara.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mas’ud Yunus dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta, juta subsider 2 bulan kurungan (penjara),” kata Dede Suryaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso
Hakim menilai, terdakwa Mas’ud Yunus terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto hingga Rp 1,465 miliar.
Kasus ini juga menyeret Purnomo, Wiwiet Febriyanto, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani pada Sabtu (16/9/2017) lalu. Sedangkan, keempatnya didapati telah menikmati pemberian uang suap dari Pemkot Mojokerto sebagai uang komitmen fee-nya.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
Uang suap tersebut bersumber dari persentase pelaksanaan anggaran di Dinas PUPR pada program pembangunan infrastruktur pedesaan atau yang dikenal dengan istilah program Jaring Aspirasi Masyarakat atau (Jasmas). (Qin)
Editor : Redaksi