Potretkota.com - Meski tertulis tegas larangan membuang sampah atau limbah di Dusun Jurang Pelen, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, beberapa warga dan perusahaan tetap ngawur melakukan pencemaran lingkungan, Rabu (10/10/2018).
Baca Juga: Sanitasi Layak dan Aman adalah Kebutuhan Dasar
Snapshot: Iwan Nurhidayat
Baca Juga: Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Ada NPHD
Editor : Redaksi