Potretkota.com - Priyo Susanto (36) dan Erika Setiana (26) pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Krukah Lama Surabaya kompak menjual sabu-sabu. Alasan menjual sabu karena untuk kebutuhan membeli susu anak.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono mengatakan, pasangan suami istri ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mapolrestabes Surabaya. “Tersangka ditangkap saat berada dirumah. Polisi saat penggeledahan menemukan 26 paket sabu berat sekitar 60 gram, uang tunai Rp 47 juta,” katanya, Selasa (23/10/2018).
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjual sabu sejak dua bulanan. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar di Madura. Erika mengakui jika suaminya menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan susu ketiga anak kesayangannya. “Keuntungan penjualan narkoba digunakan untuk membeli susu anak,” dalihnya.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Akibat perbuatannya, pasangan pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jar)
Editor : Redaksi