Potretkota.com - Evi Kristiana (36) warga Jalan Dukuh Kupang Surabaya, selain menjual beras, juga membagikan sabu-sabu. Perempuan asal Gresik ini didakwa oleh Jaksa Hasanuddin Tandilolo, dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketua Majelis Hakim Anne Anne Rusiana yang menyidangkan kasus ini terlihat geram. Karena, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ini sejak Agustus 2018, lamban membawa terdakwa Evi Kristiana ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
"Ini kan sudah lama, Agustus dimulai sidang, seharusnya sudah mau selaesai," kata Anne dengan nada tinggi menegur Jaksa Hasanuddin Tandilolo, Selasa (23/10/2018), di ruang Garuda 2, PN Surabaya.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Perlu diketahui, Evi Kristiana ditangkap atas ocehan Miko Dwi Agus Priyanto dan Diana, tersangka dalam berkas terpisah yang ditangkap terlebih dahulu oleh polisi. Terdakwa mengaku, mendapat (membeli) sabu paket hemat dari Muji DPO, seharga Rp 700 ribu. (Qin)
Editor : Redaksi