Potretkota.com - Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, keduanya warga Serawak, Malaysia ditangkap anggota Reskoba Polda Jatim. Keduanya tertangkap disalah satu hotel kawasan Surabaya, karena membawa sabu 1,5 kg.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, tersangka yang tertangkap baru saja turun dari Bandara Internasional Juanda. “Kedua tersangka merupakan jaringan narkoba internasional,” katanya, Rabu (24/10/2018).
Baca Juga: Bea Cukai Sita Selundupan Bernilai Rp4,06 Triliun
Kapolda Jatim juga mempertanyakan, sabu yang dibawa Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee lolos dari pengawasan X-Ray Bandara. “Kami akan berkordinasi dengan pihak Angkasapura, terkait barang haram tersebut kenapa bisa lolos dari bandara,” tambahnya. (Tio)
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Pakaian Bekas asal China
Editor : Redaksi