Potretkota.com - Setelah melakukan proses panjang, sesuai petunjuk Badan Periksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, akhirnya menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmad Supriady mengatakan, Agus Setiawan Jong ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-bukti sudah kuat. “Untuk saat ini bukti sudah kami sita. (bukti) berupa terop, kursi, meja, dan sound system,” katanya, Kamis (1/11/2018).
Baca Juga: Kisah Cinta Istri Siri Kusnadi Terbongkar Lagi, Fujika Biayai Selingkuhan Pakai Dana Hibah
Menurut hasil audit BPK, akibat penyalagunaan Jasmas tahun 2016, negara dirugikan Rp 4. 999. 000.000. “Jadi hampir Rp 5 miliar,” tambah Rachmad Supriady dihadapan wartawan.
Setalah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Setiawan Jong yang disebut-sebut memiliki peran mengkoordinir proyek Jasmas 2016, kemudian diseret ke tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya, di Kejaksaan Tingi (Kejati) Jatim selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Polisi Periksa Armuji Wawali Surabaya dan Musyafak DPRD Jatim
Rachmad Supriady menyebut, saat ini penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya masih melakukan pendalaman lagi terkait korupsi Jasmas tahun 2016. “Jadi, ada kemungkinan masih ada lagi (tersangka) dari perkembangan penyelidikan nanti,” jelasnya.
BACA JUGA: Agus Imam Sonhaji Diduga Terlibat Korupsi Jasmas
Baca Juga: Admin Hibah Pokir Kusnadi Digaji Fujika Tiap Bulan Rp11,5 Juta
Sekadar mengetahui, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. (Qin)
Editor : Redaksi