Potretkota.com - Alex Daniel Gems (28) Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang tingal di Apartemen Metropolis Jalan Tenggilis Mejoyo Surabaya ditangkap Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatan membawa 2 linting ganja seberat 0,68 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Pria yang kesehariannya bekerja sabagai Guru Bahasa Inggris di lembaga kursus kawasan Surabaya ini tertangkap bersama bersama rekannya Edi Purwanto alias Komeng (44) asal Banyuwangi, yang setiap harinya bekerja sebagai pemasok air bersih di Apartemen Metropolis.
Baca Juga: Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan 10 WNA Penjahat
“Keduanya ditangkap saat terjaring razia cipta kondisi yang dilakukan oleh Polsek Wonocolo Surabaya, 19 November lalu,” kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana, Selasa (27/11/2018).
Baca Juga: Selama Empat Bulan Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Sabu 6.256,38 Gram
Setelah diserahkan Polsek Wonocolo ke Reskoba Polrestabes Surabaya, baru dilakukan pengembangan dikediaman Alex di Apartemen Metropolis. “Hasilnya, ditemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram, serta biji ganja yang juga disimpan di dalam bungkus rokok,” tambah Indra.
Kepada polisi, Alex mengaku tinggal di Indonesia sudah 5 tahun lamanya, dan baru 2 kali mengkonsumsi narkoba. Alasannya, menikmati narkoba hanya untuk hiburan semata. “Saya nawarin ganja ke Komeng, karena di Amerika ganja bebas, saya piker di Indoensia tidak apa-apa,” dalihnya.
Baca Juga: Joki Tes IELTS Wang Yali Divonis 6 Bulan Penjara
Sementara untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Jar)
Editor : Redaksi