Potretkota.com - Kader Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo datang ke Polrestabes Surabaya. Kedatangannya tidak lain, memenuhi panggilan sebagai saksi atas pelaporan terhadap dirinya saat mendatangi acara deklarasi #2019 Ganti Presiden, 26 Agustus lalu.
“Sebenarnya saya melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, tapi dilimpahkan ke Polda Jatim dan karena disana (Polda) telah menangani kasus saya, maka dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya,” kata Dhani di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/11/2018).
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
BACA JUGA: Polwan Dicakar, Massa #2019GantiPresiden Dihajar
Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Mantan suami maia estianty ini yang saat itu memakai kaos Green Force, saat ditanya wartawan alasan menjadi pelapor karena tidak ingin kejadian persekusi yang dialaminya terulang lagi. “Sesuai perintah Pak Presiden dan Pak Kapolri kalau tindakan persekusi itu harus ditindak tegas. Jadi kami minta kepolisian mengusut tuntas laporan kami,” pungkasnya.
Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Sementara Aziz Fauzi kuasa hukum pentolan Dewa 19 menyatakan, kliennya melaporkan tentang persekusi dan pasal 18 ayat (1) UU no 19 tahun 1998 tentang kemerdekaan berserikat didepan umum. “Dalam hal ini, kami melaporkan tindakan persekusi dan merampas kemerdekaan berserikat didepan umum terhadap klien kami,” ucapnya. (Tio)
Editor : Redaksi