Potretkota.com - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur meringkus pengedar narkoba yang sedang melintas di jalan tol Surabaya-Porong. Mereka adalah WH (34) dan MN (37) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (4/12/2018) dini hari.
Saat penyergapan, petugas menemukan sabu 500 gram. “Barang haram tersebut diduga usai diambil dari Surabaya hendak dibawa ke Mojokerto,” kata Kepala BNNP Jatim, Bambang Budi Santoso.
Baca Juga: BNN Temukan 15 Kg Sabu di Bangkalan
Setelah mengamankan kedua pelak, petugas langsung mengeler keduanya ke rumah masing-masing. Di rumah WH ditemukan sabu seberat 125 gram dalam dua kemasan plastic, sedangkan di rumah MN petugas hanya menemukan alat hisap dan timbangan elektrik. “Narkoba ini rencananya untuk stok pesta tahun baru,” tambah Bambang Budi Santoso. (Jar)
Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Diduga Pengendali Peredaran Sabu di NTB
Editor : Redaksi