Potretkota.com - Setelah menjalani penahanan di Porlestabes Surabaya, Bos Rasa Sayang Group, Heri Kuncoro alias Bing He dan Sam jalani Tahap II dalam perkara kasus Judi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Rabu (05/12/2018) siang.
Kedua tersangka Heri dan Sam usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, lalu ‘melayar’ (istilah pindahan tahanan) ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Surabaya.
Baca Juga: Catut Gubernur Khofifah, Jaksa Dapati Terdakwa Sri Setyo Pertiwi Pergi Luar Kota Tanpa Kursi Roda
“Selama menjalani proses hukumnya, tersangka (Heri dan Sam) di tahan di Rutan Medaeng,” kata Jaksa Ali Prakosa melalui Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi.
Kasna kepada wartawan juga menyatakan, bahwa Jaska akan mempersiapkan surat dakwaannya, dan akan segera di kirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam waktu dekat.
Baca Juga: Polsek Sedati Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Pepe
BACA JUGA: Tahanan Polisi dari Partai Hanura Tewas
Untuk diketahui, Heri dan Sam ditangkap bersamaan Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Fathurrochman, di ditempat Karaoke Pub Broadway yang berada di kawasan Mayjend Sungkono Surabaya.
Baca Juga: Daftar Gratifikasi Proyek Pemkot Surabaya Berdasar Ingatan Ganjar Siswo Pramono Tahun 2017-2021
Fathurrochman tidak ikut diseret ke Rutan Medaeng karena saat dalam menjadi tahanan Polrestabes Surabaya, meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya. (Tio)
Editor : Redaksi