Potretkota.com - Mengingat pandangan negatif masyarakat tentang eks koruptor yang mencalonkan kembali sebagai anggota legeslatif tahun 2019, Jawa Corruption Watch (JCW) mengadakan acara Diskusi Publik bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Muhammad Arbayanto mengaku, mantan napi korupsi bisa mencalonkan diri menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 4 ayat (3) tehadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang eks koruptor menjadi caleg.
Baca Juga: Jelang Imlek, Usaha Kue Keranjang di Surabaya Kebanjiran Pesanan
"Jalan panjang telah kami tempuh dalam memperjuangkan peraturan agar eks koruptor tidak dapat menjadi caleg hingga keluarnya putusan MA. KPU hanya menjalankan regulasi aturan yang telah ditetapkan oleh Negara jadi untuk melarang Koruptor menjadi caleg bukan kewenangan kami.” kata Arbayanto, Rabu (5/12/2018) kemarin, saat acara diskusi memperingato Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2018, di Kantor JCW Jatim, Jalan Ketintang Baru Surabaya.
Baca Juga: Hakordia 2025, Kejari Tanjung Perak Tingkatkan Lidik Kasus Korupsi Laporan Masyarakat
Sedangkan, Ketua Bawaslu Jatim Moh. Amin, M Pd menambahkan, aturan yang dibuat KPU tak boleh bertabrakan dengan Undang-undang. "Kami mendukung upaya parlemen bersih dari mantan koruptor, tapi tentu pengaturannya tidak bertabrakan dengan UU. Kami juga memberikan apresiasi terhadap KPU Jatim dalam filterisasi Caleg 2019, terbukti dari 38 Kabupaten/Kota hanya 1 Kabupaten yang calegnya eks koruptor," tambahnya.
Baca Juga: GMNI Surabaya Raya Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025
Sementara, Koordinator acara diskusi Haki 2018 Candra Soehartawan, SH mendampingi Ketua JCW, Rizal Diansyah Soesanto berharap dengan adanya putusan MA tentang eks koruptor diperboehkan Caleg, KPU harus mampu menghadirkan para wakil rakyat berintegritas dan berkualitas. Karena, dikhawatirkan masyarakat akan rugi selama lima tahun mendatang.
"Kami berikan apresiasi langkah progresif KPU dalam upaya menegakkan integritas Pemilu. Dari catatan yang kami buat selama ini, eks koruptor yang menjadi Caleg, masih melakukan korupsi. Hal ini yang menjadi dasar yaitu adanya korupsi politik," tutup Candra. (Tio)
Editor : Redaksi