Gakkum KLHK Pamer Selundupan Kayu Tanpa Pelaku

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) pamer tangkapan kasus penyelundupan 40 kontainer berisi kayu jenis merbau asal Sorong, Manokwari, Papua Barat.

Penyitaan dilakukan, karena dianggap 40 kontainer berisi kayu jenis merbau ini diduga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Saat ini 34 barang bukti masih berada di PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) Jalan Teluk Bayur, Surabaya. Sisanya 6 kontainer berada di perusahaan pengolahan kayu, PT Surya Alaska Indonesia (SAI) daerah Gresik dan UD MAR didaerah Pasuruan.

Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengaku masih melakukan pendalaman kasus ini. “Sedang kita dalami dan kembangkan bagaimana kejahatan ini dilakukan dan pihak pihak mana saja yang terlibat dalam kejahatan in. Kita akan dalami lagi kayu ini mau dibawa ke mana,” katanya, Kamis (6/12/2018).

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Pakaian Bekas asal China

Rasio menambahkan, kayu selundupan yang terorganisir ini bernilai puluhan miliar rupiah. “Kami masih melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap pelaku penyelundupan kayu illegal ini,” tambahnya. (Jar)

Berita Terbaru